Tanda bahaya infeksi kulit yang perlu diwaspadai usai "thrifting"

id praktik thrifting, thrift baju bekas, penjualan baju bekas, baju bekas

Tanda bahaya infeksi kulit yang perlu diwaspadai usai "thrifting"

Calon pembeli melihat pakaian bekas yang dijual di Pasar Senen, Jakarta, Jumat (24/10/2025). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pihaknya akan melarang praktik impor bal pakaian bekas ilegal dalam karung atau balpres karena dapat merugikan negara dan beresiko terhadap kesehatan sekaligus sebagai upaya pemerintah untuk melindungi industri tekstil dalam negeri. ANTARA FOTO/Naufal Khoirulloh/nym.

Jakarta (ANTARA) - Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin dr. Arini Widodo, SM, SpDVE membagikan beberapa tanda infeksi penyakit kulit yang perlu diwaspadai dan menjadi tanda bahaya usai seseorang melakukan thrifting atau membeli baju bekas.

"Kita perlu segera mencari pertolongan medis bila setelah memakai pakaian thrifted muncul ruam kemerahan, rasa gatal hebat terutama malam hari, bentol berisi cairan atau nanah, lesi bersisik melingkar, atau benjolan kecil mengilat seperti mutiara," kata dokter Arini kepada ANTARA, Selasa.

Apabila ciri-ciri tersebut dialami seseorang seusai memakai pakaian bekas, ada beragam kemungkinan infeksi kulit yang menyerang di antaranya seperti dermatitis iritan, skabies, infeksi bakteri sekunder, tinea, atau bahkan moluskum kontagiosum.

Dokter yang tergabung dalam Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Indonesia (PERDOSKI) itu menjelaskan secara lebih rinci, seseorang yang mengalami infeksi kulit usai menggunakan pakaian bekas juga dapat mengidentifikasi ruam kemerahan sebagai tanda bahaya pada tubuhnya.

Menurut dokter Arini, ruam kemerahan yang tidak boleh diabaikan dan perlu segera ditangani oleh tenaga medis adalah ruam merah yang sifatnya cepat menyebar, disertai rasa gatal intens, dan tidak membaik meski sudah lewat beberapa hari.

"Bila gejala-gejala tersebut muncul, penting untuk segera berkonsultasi ke dokter kulit agar diagnosis dan pengobatan yang tepat bisa diberikan sejak dini," katanya.

Kondisi-kondisi itu juga mungkin dialami oleh orang yang mencoba-coba secara langsung baju bekas ke kulit tanpa lapisan pakaian dalam.

Untuk menghindari hal itu, ada baiknya seseorang tidak mencoba pakaian bekas secara langsung ke kulit terutama untuk pakaian yang menutupi area intim atau ketiak.

Apabila benar-benar harus mencobanya maka ada baiknya gunakan lapisan baju dalam agar pakaian tidak bersentuhan langsung dengan kulit.

Baca juga: Pemerintah tegaskan "thrifting" dilarang, masyarakat jangan beli

Membahas tren thrifting pakaian bekas, Sebelumnya Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memperingatkan bahwa pemerintah akan menggalakkan lagi pelarangan praktik impor bal pakaian bekas dalam karung atau balpres.

Tak hanya dipidana, pelaku impor akan mendapat hukuman tambahan berupa denda. Purbaya menilai negara akan rugi jika hanya memenjarakan pelaku dan memusnahkan barang bukti baju ilegal. Pasalnya, negara harus menggelontorkan uang yang tidak sedikit untuk menjalankan itu.

Dari sisi kesehatan, praktik penjualan baju bekas juga menjadi berbahaya karena pada prosesnya pakaian-pakaian tersebut rentan menjadi medium untuk agen-agen infeksi penyakit bertumbuh.

Beberapa agen-agen infeksi yang dimaksud meliputi jamur, tungau, bakteri hingga virus dan apabila berakhir di tangan konsumen maka berpotensi menjadi sarang penularan penyakit.

Mendukung program pemerintah pusat mengenai pembatasan thrift baju bekas, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana melarang praktik thrifting baju bekas dilakukan di pasar-pasar yang ada di Jakarta.

“Hal yang berkaitan dengan larangan Kementerian Keuangan terhadap thrifting, kami memberikan dukungan, termasuk di pasar-pasar yang ada di Jakarta,” kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo di Jakarta Selatan, Jumat (24/10).

Baca juga: Kemendag sita 19.391 "ballpres" pakaian bekas impor di Jabar











Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Tanda bahaya infeksi kulit yang perlu diwaspadai usai "thrifting"

Pewarta :
Editor: Wening Caya Ing Tyas
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.