Bantul (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bantul membongkar praktik pengoplosan elpiji bersubsidi di wilayah Kelurahan Sumberagung, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Ahmad Mirza di Bantul, Rabu, mengatakan bahwa pengungkapan praktik pengoplosan elpiji bersubsidi tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal pengisian elpiji di wilayah Sumberagung.
"Dari laporan tersebut, seorang pria berinisial NF (35) ditangkap lantaran nekat memindahkan isi gas tabung tiga kilogram ke tabung non-subsidi, ukuran 12 kilogram," kata AKP Ahmad Mirza pada konferensi pers ungkap kasus tersebut di Bantul, Rabu.
Menurut dia, aksi NF terbongkar saat anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Jetis melakukan pengecekan ke lokasi kejadian. Di lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan praktik pengoplosan.
"Setelah pemeriksaan, tersangka NF yang bekerja sebagai buruh harian lepas ini mengakui perbuatannya. Dia memindahkan isi gas dari empat tabung ukuran tiga kilogram ke dalam satu tabung gas 'pink' ukuran 12 kilogram untuk mendapatkan keuntungan pribadi," katanya.
Baca juga: Bantul mengajukan tambahan pasokan elpiji 91 ribu tabung hadapi Lebaran
Baca juga: Pertamina tambah 9 juta tabung elpiji 3 kg di Jateng-DIY
Menurut, dalam aksinya, tersangka diketahui mendistribusikan tabung hasil oplosan menggunakan sepeda motor yang dilengkapi keranjang besi (kronjot). NF menjual tabung 12 kilogram seharga Rp180.000, sesuai harga eceran pemerintah, namun dengan modal gas subsidi.
"Berdasarkan pengakuan tersangka, aktivitas (memindahkan isi gas elpiji) ini sudah berjalan sebanyak sepuluh kali sejak 24 Januari hingga akhirnya tertangkap pada 10 Februari," katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, dari penggerebekan, polisi menyita barang bukti lima tabung gas warna pink (12 kilogram), 11 tabung gas tiga kilogram, tiga unit regulator untuk menyuntik gas, lima ember warna hitam dan satu unit sepeda motor dan keranjang.
Baca juga: Pertamina tindak tegas agen pengoplos gas ilegal
NF yang kini mendekam di sel tahanan Polres Bantul tersebut dijerat dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja.
"Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal mencapai Rp60 miliar," katanya.
Menanggapi kondisi tersebut, AKP Ahmad Mirza meminta warga terutama di Bantul untuk lebih waspada dan proaktif.
"Kami imbau seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta menjaga keamanan dan ketertiban. Jika melihat atau mencurigai adanya tindak pidana di lingkungan sekitar, segera hubungi kantor polisi terdekat," katanya.
