Pemda DIY menunggu usulan OPD soal Perda larangan daging anjing

id Perda DIY,larangan perdagangan daging anjing,DIY,Yogyakarta,Pemda DIY

Pemda DIY menunggu usulan OPD soal Perda larangan daging anjing

Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah DIY Cahyo Widayat saat ditemui di kantornya, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Rabu (29/10/2025). ANTARA/Luqman Hakim

Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) masih menunggu usulan dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk memulai kajian penyusunan peraturan daerah (Perda) tentang larangan perdagangan daging anjing.

Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah DIY Cahyo Widayat saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Rabu, mengakui hingga saat ini belum ada kajian maupun naskah akademik yang disusun sebagai dasar pembentukan Perda tersebut.

"Untuk sementara kami cek belum ada naskah akademik yang mengkaji itu, sehingga untuk menjadi Perda di tahun ini sepertinya belum ada," ujar Cahyo.

Hal itu disampaikan Cahyo menanggapi viralnya video perdagangan daging anjing di Kabupaten Bantul, DIY beberapa waktu terakhir.

Selama belum ada Perda khusus, menurut dia, pengendalian kasus itu hanya mengacu pada Surat Edaran (SE) Gubernur DIY Nomor 510/13896 tentang pengendalian peredaran perdagangan daging anjing dan hewan penular rabies lainnya.

"Surat edaran itu masih bersifat imbauan, belum bisa menjadi dasar hukum untuk penegakan. Tapi minimal sudah ada langkah untuk pengendalian sementara," ujar Cahyo.

Pengajuan rancangan Perda tersebut, kata dia, dapat berasal dari dua jalur, yakni inisiatif Gubernur DIY melalui OPD atau inisiatif dari DPRD.

Biro Hukum Setda DIY, jelas Cahyo, nantinya hanya akan memproses jika sudah ada rancangan yang diajukan oleh OPD sesuai tugas pokok dan fungsinya.

"Kalau terkait perdagangan daging anjing, nanti OPD yang memiliki tugas dan fungsi di bidang itu yang mengusulkan sebagai rancangan Perda," kata dia.

Setelah usulan diterima, Cahyo mengakui prosesnya masih melalui penyusunan naskah akademik, pembahasan substansi, hingga fasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri.

"Mekanisme untuk menjadi Perda itu cukup panjang, dari mulai kajian, naskah akademik, sampai pembahasan pasal per pasal. Jadi kalau untuk tahun ini sepertinya belum bisa," kata dia.

Sementara itu, Manajer Edukasi Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) Elsa Lailatul Marfu’ah menyayangkan masih maraknya praktik perdagangan anjing untuk konsumsi di wilayah Yogyakarta.

"Kami mengecam praktik penyelundupan dan perdagangan anjing untuk konsumsi yang saat ini kembali mencuat di Yogyakarta. Aktivitas semacam ini tidak hanya mengabaikan aspek kesejahteraan hewan, tetapi juga menimbulkan risiko serius bagi kesehatan masyarakat," ujar Elsa.

Menurut dia, kondisi tersebut menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah untuk memperkuat regulasi yang secara spesifik melarang praktik perdagangan dan konsumsi daging anjing.

Dia menilai SE Gubernur DIY Nomor 510/13896 merupakan langkah awal yang baik, namun karena sifatnya hanya berupa imbauan, aturan tersebut belum cukup efektif menghentikan praktik itu.

Sejumlah surat edaran serupa juga telah diterbitkan di tingkat kabupaten, termasuk oleh Pemerintah Kabupaten Bantul, namun belum memberikan dampak signifikan karena tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

"Yogyakarta perlu segera menerbitkan Peraturan Daerah yang secara khusus melarang perdagangan dan konsumsi daging anjing, sebagaimana yang telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Jakarta," katanya.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemda DIY tunggu usulan OPD soal Perda larangan daging anjing

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.