Yogyakarta (ANTARA) - Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) KGPAA Paku Alam X menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan cara pemerintah menghormati warganya.
"Informasi yang dihasilkan oleh badan publik bukan milik institusi, melainkan milik masyarakat yang dilayani," ujar Paku Alam X saat penganugerahan penghargaan Keterbukaan Informasi Publik 2025 di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Kamis.
Menurut Paku Alam, transparansi sering disalahpahami sebagai bentuk keterbukaan.
Jika transparansi mengizinkan pemerintah memilih informasi yang ingin disampaikan, menurut dia, keterbukaan menuntut informasi publik dapat diakses masyarakat secara mudah, cepat, dan bertanggung jawab.
"Transparansi hanyalah bagian kecil dari keterbukaan," kata Paku Alam X.
Wagub DIY juga menekankan pentingnya monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari upaya perbaikan berkelanjutan.
Melalui monev, menurut dia, memungkinkan badan publik memahami aspek yang sudah berjalan, yang masih tertahan, dan yang memerlukan perbaikan.
"Kita belajar memahami, bahwa pemerintahan yang terbuka bukan berarti pemerintahan yang sempurna, melainkan yang bersedia dan mampu menjelaskan alasan, proses, dan konsekuensi dari setiap keputusan yang diambilnya," ujar dia.
Ketua Komisi Informasi Daerah (KID) DIY Erniati menuturkan bahwa monev Keterbukaan Informasi Publik (KIP) 2025 diikuti 534 badan publik, meningkat dari 419 peserta pada 2024.
Berdasar hasil monev tahun ini, Erniati menyebut sebanyak 63 badan publik di DIY berpredikat informatif, 159 menuju informatif, dan 181 cukup informatif.
"Sedangkan badan publik dengan predikat kurang informatif sebanyak 55 badan publik serta badan publik dengan predikat tidak informatif sebanyak 76 badan publik," kata dia.
