Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut bahwa tarif bea keluar (BK) komoditas batu baru akan berkisar antara lima hingga 11 persen dengan beberapa level penyesuaian yang masih dibahas.
Ditemui usai pelantikan anggota Dewan Energi Nasional di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, Purbaya mengatakan saat ini ketentuan bea keluar batu baru telah memasuki tahap proses pengundangan.
"Tarifnya sudah, cuma putusnya berapa masih belum. Ini kan masih diundangkan. Antara 5, 7, 8 apa 11 ya. Ada berapa level," kata Purbaya.
Ia memastikan bahwa pemerintah tengah merampungkan regulasi bea keluar komoditas batu bara sebagai bagian dari upaya optimalisasi penerimaan negara dari sektor sumber daya alam.
Selain itu, Purbaya mendorong agar kebijakan bea keluar batu bara dapat diberlakukan secara surut. Menurutnya, skema ini memungkinkan negara memperoleh tambahan penerimaan yang signifikan.
"Kalau saya sih, maunya (berlaku surut). Tapi nanti kita lihat, bagaimana peraturan-peraturannya, kan ada diskusi di situ. Kalau saya sih, berlaku surut aja Januari bayar, kan bisa dihitung," ujar Menkeu.
Terkait respons pelaku usaha, Purbaya menekankan bahwa pemerintah tidak berada dalam posisi untuk bernegosiasi dengan pengusaha.
Purbaya menilai kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperbaiki tata kelola sumber daya alam agar memberikan manfaat yang lebih besar bagi negara dan masyarakat.
"Kenapa saya mesti sepakat dengan pengusaha. Dia kan udah ambil PPN saya Rp25 triliun, saya sudah rugi," imbuhnya.
Penerapan bea keluar batu bara diperlukan untuk mengimbangi besarnya restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dari kegiatan industri tersebut yang selama ini dinilai menambah tekanan pada kapasitas fiskal.
Restitusi PPN kepada industri batu bara mencapai sekitar Rp25 triliun per tahun. Besarnya restitusi tersebut dinilai membuat penerimaan fiskal negara dari sektor batu bara tercatat menurun, bahkan bisa menjadi negatif setelah memperhitungkan berbagai kewajiban perpajakan lain.
Instrumen bea keluar disiapkan tidak hanya untuk meningkatkan penerimaan negara tetapi juga mendorong hilirisasi dan dekarbonisasi yang saat ini mekanismenya sedang difinalisasi bersama kementerian terkait.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Purbaya: Tarif bea keluar batu bara berkisar 5 hingga 11 persen
