Kemenkum: Modernisasi pengelolaan royalti guna kepastian hukum

id Kemenkum, DJKI, LMKN, Royalti

Kemenkum: Modernisasi pengelolaan royalti guna kepastian hukum

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum RI Hermansyah Siregar (tengah) dalam rapat pleno distribusi royalti yang digelar LMKN, di Jakarta, Selasa (3/3/2026). ANTARA/HO-DJKI Kemenkum RI

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum (Kemenkum) RI menegaskan modernisasi sistem penghimpunan, pengelolaan, dan pendistribusian royalti musik, guna memastikan transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum bagi para pemilik hak.

Dalam rapat pleno distribusi royalti, di Jakarta, Selasa (3/3), Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum Hermansyah Siregar mengatakan transparansi pengelolaan royalti saja tidak cukup, sehingga harus ada modernisasi berbasis digital.

"Implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang pembangunan Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM) saat ini masih berlangsung dan ditargetkan segera tuntas sebagai bagian dari penguatan ekosistem royalti nasional," ujar Hermansyah, seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Dia menyebutkan pemerintah telah membuat Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 sebagai aturan pelaksanaan atas PP 56/2021 yang mengatur tata kelola, penarikan, dan pendistribusian royalti hak cipta lagu/musik secara lebih transparan.

Peraturan tersebut mewajibkan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) memasukkan data ke PDLM dan memperluas cakupan royalti ke layanan digital.

"Seindah apa pun regulasi itu, apabila pelaku dari regulasi ini tidak baik maka tidak akan bisa,” ungkap dia.

Penyelenggaraan rapat pleno tersebut menjadi bentuk keterbukaan Lembaga dalam menyampaikan perkembangan penghimpunan dan pendistribusian royalti kepada publik dan pemangku kepentingan.

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mencatat sebanyak Rp33,02 miliar royalti belum diklaim (unclaimed) hingga saat ini.

Komisioner Bidang Lisensi LMKN Ahmad Ali Fahmi mengatakan lantaran masih tingginya angka royalti yang belum diklaim, maka pihaknya membuka ruang diskusi dan klaim bagi LMK serta mengajak para musisi dan pemegang hak yang belum tergabung dalam LMK untuk segera melakukan pencatatan dan pengajuan klaim.

Sesuai ketentuan PP 56/2021, kata dia, setiap pencipta atau pemegang hak cipta lagu dan/atau musik wajib tergabung dalam LMK untuk dapat melakukan klaim royalti.

"Tanpa keanggotaan tersebut, royalti yang dihasilkan dari pemanfaatan karya tidak dapat didistribusikan secara langsung," ujar Ahmad

Melalui langkah modernisasi sistem, konsolidasi kelembagaan, serta penguatan kepatuhan, dia menuturkan pemerintah dan LMKN menegaskan komitmen untuk melindungi hak ekonomi para pencipta dan pemilik hak terkait.

Dengan begitu, para musisi dan pemegang hak diimbau untuk secara aktif memeriksa potensi royalti belum diklaim melalui akun resmi LMKN di lmkn.id, memastikan karya telah tercatat, serta bergabung dengan LMK agar hak ekonominya terlindungi dan terdistribusi secara optimal.

Sementara itu, Ketua LMKN Pencipta, Andi Mulhanan Tombolotutu menyampaikan pihaknya telah melakukan konsolidasi intensif bersama pemerintah dan para pemangku kepentingan untuk memperkuat tata kelola royalti.

Ia menegaskan kolaborasi dan integrasi menjadi kunci dalam memastikan sistem berjalan lebih baik.

Dia mengaku telah berupaya sedemikian rupa untuk memenuhi kewajiban agar royalti yang sudah terhimpun segera bisa disalurkan kepada pencipta atau pihak terkait.

"Ini kami terus diskusikan melalui zoom, langsung atau instrumen pembangunan komunikasi tersebut. Maaf jika dalam beberapa bulan terakhir ada hal yang belum sempurna, tapi proses ini kami lakukan terus,” ucap Andi dalam kesempatan yang sama.

Dalam rapat pleno tersebut, LMKN mengumumkan distribusi royalti dari beberapa sektor, yakni kegiatan langsung, karaoke, serta digital dan mancanegara.

Distribusi royalti tersebut menjangkau ribuan pencipta dan pemegang hak, baik domestik maupun asing, berdasarkan data penggunaan lagu yang telah teridentifikasi .

LMKN menyampaikan saat ini telah diterapkan metode validasi data yang lebih sistematis, termasuk penggunaan log sheet dan proses verifikasi berlapis, sebagai bagian dari komitmen transparansi dan akuntabilitas.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkum: Modernisasi pengelolaan royalti pastikan kepastian hukum

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.