Jakarta (ANTARA) - Komisi Yudisial menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memperkuat penelusuran profil keuangan calon hakim agung dan hakim ad hoc sebagai bagian dari penyaringan berbasis integritas.
Anggota Komisi Yudisial (KY) sekaligus Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Andi Muhammad Asrun menegaskan kolaborasi tersebut menjadi instrumen penting untuk memastikan transparansi dan kewajaran sumber kekayaan calon sejak tahap awal seleksi.
"Ini pasti ya ada kolaborasi KPK dan PPATK dengan Komisi Yudisial, karena untuk menjadi peserta harus ada laporan atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), kita pakai format seperti itu," ujar Asrun di Jakarta, Selasa.
Ia menjelaskan setiap calon wajib menyampaikan LHKPN sebagai dasar penilaian administratif, yang kemudian diperdalam melalui analisis transaksi dan profil keuangan oleh PPATK.
Baca juga: KY mwngumumkan 139 calon hakim agung lolos seleksi administrasi
Baca juga: Istana menunggu surat DPR terkait calon hakim MK Adies Kadir
"Kalau tiba-tiba melonjak drastis segala macam itu, ya pasti akan ada pertanyaan," katanya.
Menurut ia, tidak hanya nilai kekayaan yang diperiksa, tetapi juga pola pergerakan dan konsistensi pertumbuhan aset untuk mendeteksi potensi ketidakwajaran.
"Pelacakan perkembangan itu nanti akan diverifikasi oleh tim investigasi dari Komisi Yudisial," ujarnya.
Hasil penelusuran tersebut kemudian diintegrasikan dengan masukan publik dan rekam jejak profesional untuk membentuk penilaian menyeluruh terhadap kandidat.
KY juga menekankan bahwa proses investigasi dilakukan secara berlapis untuk menghindari kekeliruan maupun bias dalam seleksi.
Baca juga: Komisi III menyetujui Adies Kadir menjadi calon hakim MK usul DPR
Baca juga: Anggota KY mengusulkan syarat calon hakim agung diperberat
Selain aspek keuangan, KY tetap mengedepankan kualitas profesional sebagai syarat utama, termasuk pengalaman panjang di bidang hukum.
"Kalau melihat persyaratan, misalnya berpengalaman 20 tahun, sudah pasti kualitas individualnya mumpuni," kata Asrun.
Ia menambahkan hasil akhir seleksi akan diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan, dengan catatan DPR juga akan melakukan pendalaman terhadap setiap kandidat.
"DPR tentunya akan menerima atau menolak, tetapi sebelum itu pasti akan menggali terlebih dahulu," ujarnya.
KY menyatakan sinergi dengan KPK dan PPATK serta penguatan verifikasi berbasis data menjadi langkah strategis untuk menutup celah masuknya kandidat dengan rekam jejak keuangan bermasalah, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses rekrutmen hakim di Indonesia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KY gandeng KPK dan PPATK telusuri kekayaan calon hakim
