Logo Header Antaranews Jogja

Kemendikdasmen: 53 pemerintah daerah bantu subsidi sekolah swasta

Kamis, 21 Mei 2026 20:23 WIB
Image Print
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen Gogot Suharwoto (kedua dari kanan) melakukan tanya jawab dengan media usai kegiatan Penandatanganan Komitmen Bersama SPMB Ramah di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A Kemendikdasmen, Jakarta Pusat pada Kamis (21/5/2026). ANTARA/Hana Dewi Kinarina Kaban

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengemukakan sebanyak 53 pemerintah daerah siap memberikan bantuan biaya pendidikan bagi siswa yang masuk sekolah swasta melalui skema Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tahun ajaran 2026/2027.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto mengatakan pemberian bantuan tersebut menjadi upaya pihaknya bersama Pemda dalam memastikan seluruh anak tetap memperoleh layanan pendidikan formal, termasuk bagi mereka yang tidak mampu dan tidak diterima di sekolah negeri.

“Kami melaporkan ada sekitar 78 daerah yang sudah memulai rangkaian SPMB, dan dari 78 daerah itu, sebanyak 53 daerah sudah memberikan bantuan untuk sekolah swasta,” kata Gogot dalam kegiatan Penandatanganan Komitmen Bersama SPMB Ramah di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, Kamis.

Lebih lanjut, ia menjelaskan penyelenggaraan SPMB 2026, tidak hanya melibatkan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah (sekolah negeri), namun juga satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat (sekolah swasta) yang bersedia bergabung dalam skema SPMB.

Berkenaan dengan hal tersebut, lanjutnya, sekolah swasta menawarkan sejumlah rombongan belajar (rombel) yang akan diikutsertakan dalam SPMB, sementara rombel lainnya tetap menerima siswa secara mandiri.

“Sekolah swasta sifatnya volunter. Mereka menawarkan berapa rombel yang ingin diikutkan dalam SPMP bersama,” imbuh Gogot.

Sekolah swasta yang ikut dalam SPMB, kata dia, nantinya mendapatkan bantuan biaya pendidikan per siswa dari pemerintah daerah yang nominalnya merupakan kesepakatan antara pemda dengan sekolah swasta.

“Kalau tidak diterima di sekolah negeri, calon murid dapat masuk ke sekolah swasta dengan dibantu pemerintah daerah,” ujarnya.

Sebagai informasi, Kemendikdasmen menandatangani komitmen bersama 15 kementerian dan lembaga guna mendukung penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Ramah Tahun 2026/2027 secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi.

Adapun 15 pihak tersebut, yakni Komisi X DPR RI, Komite III DPD RI, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kejaksaan Agung, Polri, Kantor Staf Presiden, KPK, Badan Komunikasi RI, Ombudsman RI, KPAI, dan Komisi Nasional Disabilitas.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemendikdasmen: 53 pemerintah daerah bantu subsidi sekolah swasta



Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026