
Kemenag beri pendampingan psikis korban kekerasan seksual di Ponpes

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama menegaskan bahwa pemerintah akan memberikan pendampingan psikologis bagi para korban kekerasan seksual yang terjadi di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati.
“Pesantren harus menjadi ruang yang aman dan melindungi. Setiap bentuk kelalaian dan pembiaran terhadap kekerasan tidak dapat ditoleransi,” ujar Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafii di Jakarta, Senin.
Romo Syafii menegaskan komitmen negara dalam melindungi santri dari segala bentuk kekerasan. Negara tidak memberikan toleransi terhadap praktik kekerasan di lingkungan pendidikan keagamaan.
"Tidak ada toleransi. Tidak ada perlindungan bagi pelaku. Setiap pihak yang terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta dikenai sanksi administratif secara tegas,” ujar Romo Syafii.
Menurutnya, Kementerian Agama mengambil langkah cepat dan terukur melalui koordinasi lintas sektor bersama aparat penegak hukum, lembaga perlindungan perempuan dan anak, serta pemerintah daerah.
Penanganan dilakukan secara komprehensif, mencakup proses hukum, pemulihan korban, serta penguatan sistem pengasuhan di lingkungan pesantren.
Sebagai langkah penanganan, Kementerian Agama memberikan instruksi kepada pengelola pondok pesantren terkait untuk, pertama, menghentikan sementara penerimaan santri baru hingga proses penanganan kasus dinyatakan tuntas dan sistem perlindungan anak dinilai memenuhi standar.
Kedua, menonaktifkan pihak yang diduga terlibat atau lalai, serta melakukan penggantian dengan tenaga profesional yang kompeten dalam pengawasan dan pengasuhan.
Ketiga, melaksanakan pembenahan tata kelola kelembagaan secara menyeluruh dengan mengacu pada standar perlindungan anak yang ketat dan terukur.
Keempat, mendukung proses penegakan hukum secara penuh, termasuk mendorong penjatuhan sanksi maksimal apabila terbukti terjadi tindak pidana.
“Apabila tidak dipatuhi, Kementerian Agama akan mengusulkan pencabutan izin operasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Wamenag menyampaikan peristiwa ini menjadi peringatan bagi seluruh lembaga pendidikan keagamaan untuk memperkuat sistem perlindungan anak dan memastikan lingkungan pendidikan yang aman.
“Kementerian Agama berkomitmen mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas secara transparan dan akuntabel, serta memastikan perlindungan terhadap santri sebagai prioritas utama,” ujarnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenag beri pendampingan psikis korban kekerasan seksual di Ponpes
Pewarta : Asep Firmansyah
Editor:
Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
