Logo Header Antaranews Jogja

Fraksi Golkar desak percepatan implementasi UU TPKS di ruang publik

Selasa, 5 Mei 2026 13:34 WIB
Image Print
Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI Muhammad Sarmuji. ANTARA/HO-Golkar

Jakarta (ANTARA) - Fraksi Partai Golkar DPR RI mendesak percepatan implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di ruang publik, khususnya setiap institusi pendidikan dan tempat kerja.

“Setiap lembaga, baik pendidikan maupun dunia kerja, harus bertanggung jawab. Tidak boleh ada lagi upaya menutup-nutupi kasus demi menjaga reputasi. Justru transparansi adalah kunci untuk memulihkan kepercayaan publik,” kata Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI Muhammad Sarmuji dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa.

Sarmuji juga menekankan pentingnya akuntabilitas institusi demi memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi dan komitmennya dalam pencegahan kekerasan seksual.

Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu menilai bahwa Indonesia saat ini berada dalam kondisi darurat pelecehan seksual karena kasus kekerasan seksual marak dan terjadi secara berulang di berbagai sektor, mulai dari kampus, pesantren, sekolah, hingga dunia kerja.

“Kasus pelecehan seksual tidak lagi berdiri sebagai peristiwa sporadis. Ia telah menjadi pola yang berulang dan meluas di berbagai ruang kehidupan, termasuk di lembaga pendidikan dan dunia kerja. Ini adalah sinyal kuat bahwa Indonesia sedang dalam kondisi darurat pelecehan seksual,” katanya menegaskan.

Sarmuji juga meminta aparat penegak hukum bertindak tegas dan tidak ragu menjerat pelaku dengan hukuman maksimal.

Menurutnya, efek jera sangat penting untuk memutus mata rantai kekerasan seksual yang terus berulang.

“Polri, khususnya melalui unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), harus jauh lebih responsif dan proaktif dalam menangani laporan kekerasan seksual. Penanganan yang lambat atau tidak sensitif justru akan membuat korban semakin takut untuk bersuara,” kata Sarmuji.

Ia juga mendorong adanya kolaborasi lintas sektor untuk memperkuat keberanian korban dalam melapor.

“Perlu kerja sama yang lebih erat antara lembaga pendidikan, dunia kerja, dan kepolisian untuk melakukan edukasi yang sistematis. Korban harus diyakinkan bahwa mereka tidak sendiri dan berani bersuara tanpa rasa takut,” katanya.

Di sisi lain, Sarmuji menilai perlunya pendidikan karakter dan literasi seksual yang sehat sejak dini.

“Pencegahan harus dimulai dari hulu. Edukasi tentang relasi yang sehat, penghormatan terhadap tubuh dan martabat manusia, serta kesadaran hukum harus menjadi bagian dari sistem pendidikan kita,” kata Sarmuji.

Dalam konteks dunia kerja, Sarmuji menilai banyak kasus pelecehan seksual tidak terungkap karena adanya ketimpangan relasi kuasa antara atasan dan bawahan.

Oleh karena itu, perusahaan dan instansi pemerintah, katanya, hendaknya memiliki kebijakan internal yang tegas, termasuk mekanisme perlindungan bagi pelapor (whistleblower).

“Negara harus hadir secara utuh yakni melindungi korban, menghukum pelaku dan memastikan sistem yang mencegah kejahatan ini terus berulang. Jika tidak, kita akan terus kehilangan rasa aman sebagai bangsa,” katanya.









Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Implementasi UU TPKS di ruang publik didesak dipercepat



Pewarta :
Editor: Wening Caya Ing Tyas
COPYRIGHT © ANTARA 2026