Logo Header Antaranews Jogja

Mantan Pimpinan KPK usul pemerintah membuat standar audit kerugian negara

Selasa, 19 Mei 2026 22:35 WIB
Image Print
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019–2024 Alexander Marwata saat diwawancarai usai menghadiri rapat bersama Badan Legislasi DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (19/5/2026). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Jakarta (ANTARA) - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019–2024 Alexander Marwata mengusulkan agar pemerintah menyusun Standar Audit Penghitungan Kerugian Negara dalam konteks penegakan hukum.

Menurut dia, standarisasi tersebut dibutuhkan agar proses hukum tidak mengalami hambatan atau berpolemik, sehingga lembaga apapun seperti inspektorat, BPK, atau BPKP, bisa menghitung kerugian negara dengan cara yang standar.

"Dan ketika nanti itu alat bukti audit diajukan di dalam persidangan, majelis hakim akan menguji berdasarkan standar itu," kata Alexander usai mengikuti rapat dengar pendapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

Menurut dia, dalam kasus-kasus tindak pidana korupsi karena menimbulkan kerugian negara yang terjadi akhir-akhir ini, besaran angka kerugian negara diperoleh dengan metode yang asumtif.

Dia pun heran ada perkara yang dakwaannya menetapkan nilai kerugian negara mencapai Rp5,2 triliun. Sementara itu menurut dia, hasil audit dari BPKP pada perkara tersebut menyatakan kerugian sebanyak Rp1,5 triliun.

"Suatu penetapan kan semua harus berdasarkan fakta persidangan, enggak bisa ngarang sendiri, gitu loh. Ya harus dijelaskan angka itu dari mana Rp5,2 triliun atau berapa itu kan," katanya.

Sementara itu, mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2019–2022 Agung Firman Sampurna yang juga turut hadir dalam rapat di DPR RI itu mengusulkan dua opsi untuk menyelesaikan persoalan kerugian negara.

Dia menjelaskan opsi pertama yakni melakukan amandemen terbatas terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), khususnya Pasal 32 beserta penjelasannya.

Sementara itu, opsi kedua adalah merevisi secara terbatas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK dengan menambahkan norma yang menegaskan ketentuan penghitungan kerugian negara mengacu pada kewenangan BPK.

“Ini bertujuan untuk mempertegas kewenangan konstitusional BPK dalam perhitungan dan penetapan kerugian negara, menghilangkan dualisme pengaturan, serta memastikan bahwa seluruh mekanisme penetapan kerugian negara mengacu kepada regulasi pemeriksaan keuangan negara,” kata dia.

Diketahui, Baleg DPR menggelar RDPU bersama sejumlah pakar hukum untuk membahas pelaksanaan UU Tindak Pidana Korupsi terkait kewenangan penghitungan kerugian negara menyusul adanya Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 tentang lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara.

Ketua Baleg DPR Bob Hasan mengatakan pembahasan tersebut dilakukan untuk mencari titik tengah dan menghindari multitafsir kewenangan pihak-pihak yang bisa menghitung kerugian negara.



Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026