OJK imbau waspadai layanan keuangan yang berafiliasi pinjol ilegal
Kamis, 28 Oktober 2021 22:37
ANTARA - Otoritas Jasa Keuangan wilayah DIY mengungkapkan pemahaman masyarakat terhadap produk pembiayaan dan perbankan perlu ditingkatkan. Hal ini penting untuk terhindar dari pinjaman online ilegal ataupun jasa pembayaran bukan bank yang telah berafiliasi dengan pinjol ilegal, yang telah menimbulkan keserahan pada masyarakat. (Imam Prasetyo Nugroho/Agha Yuninda Maulana/Farah Khadija)