Jogja (Antara Jogja) - Eksistensi kelembagaan dan program RRI dan TVRI sebagai lembaga penyiaran publik yang memberikan informasi dalam mencerdaskan bangsa perlu diperkuat, kata Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X.
"Oleh karena itu undang-undang (UU) penyiaran baru yang menegaskan penguatan RRI dan TVRI sebagai lembaga penyiaran publik perlu segera dibahas dan ditetapkan," katanya pada diskusi "Penguatan Kelembagaan RRI Melalui UU Lembaga Penyiaran Publik", di Yogyakarta, Selasa.
Menurut dia, UU penyiaran baru itu menegaskan penguatan RRI dan TVRI sebagai lembaga penyiaran publik yang independen, netral, dan berorientasi pada penyiaran yang mengusung nilai-nilai dan kepentingan masyarakat lokal.
"Berkaitan dengan hal itu, RRI diharapkan dapat melakukan penyeimbangan berita antara kepentingan pemerintah dan aspirasi masyarakat dalam mengakses informasi dari mana pun apabila ingin merebut minat pendengar," katanya.
Oleh karena itu, kata dia, diperlukan sumber daya manusia yang responsif, cepat tanggap, dan cermat dalam mengelola informasi serta mampu membaca setiap dinamika perubahan yang terjadi.
"Konsekuensinya, insan RRI harus terus bertindak proaktif dan antisipatif seraya terus berusaha menginovasi gagasan-gagasan segar yang dikemas dalam program menarik sehingga dapat menarik minat khalayak," katanya.
Ia mengatakan, reorientasi program yang menuntut adanya reposisi dalam penyiaran berita-berita pembangunan juga menjadi hal yang harus dilakukan sebagai upaya mencerdaskan bangsa.
"RRI juga perlu melakukan pembaruan format siaran dari yang bersifat `broadcasting` menjadi `narrowcasting` sehingga mutu pemberitaan yang dihasilkan akan lebih fokus dan terspesialisasi dengan kriteria mutu tajam dan terpercaya," katanya.
Namun demikian, menurut dia, sesuai posisi RRI saat ini yang ditempatkan secara netral, jika muncul kritik melalui RRI, hendaknya tidak menyurutkan nyali para birokrat pemerintah untuk lebih terbuka dalam berdialog.
"Paradigma baru dalam penyiaran RRI tersebut hendaknya tidak membuat aparat birokrasi alergi terhadap siaran RRI," kata Sultan.
(B015)
Sultan: eksistensi lembaga penyiaran publik perlu diperkuat

Radio Republik Indonesia (Foto rri.or.id)