Sleman (Antara Jogja) - Lembaga Konsumen Daerah Istimewa Yogyakarta akan memberikan perlindungan kepada kalangan masyarakat miskin yang terpinggirkan dan hak-haknya tertindas.

"Konsumen yang dilindungi masyarakat miskin dan termarginalkan. Mereka inilah yang tidak berdaya karena tidak tahu hak-haknya sebagai konsumen. Mereka sebagai konsumen haknya sering ditindas," kata staf Lembaga Konsumen Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Dwi Priyono di Sleman, Jumat.

Menurut dia, Lembaga Konsumen Yogyakarta ini berdiri didasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) No 8 tahun 1999.

"Hak konsumen adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang/jasa, hak untuk memilih barang dan jasa, hak mendapatkan barang/jasa yang sesuai dengan nilai tukar," katanya.

Ia mengatakan, kalangan konsumen juga berhak atas kondisi serta jaminan yang dijanjikan.

"Konsumen juga berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi serta jaminan barang/jasa," kata dia.

Untuk pelaku usaha, katanya, berhak menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang/ jasa yang diperdagangkan.

"Pelaku usaha juga berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beriktikad tidak baik dan hak untuk melakukan pembelaan diri dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen," katanya.***2***

(V001)