SPSI: 16 perusahaan bayar upah sesuai UMK
Senin, 24 November 2014 16:34 WIB
Gunung Kidul (Antara Jogja) - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mensinyalir hanya ada 16 dari 260 perusahaan yang membayar upah sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten 2015 yang ditetapkan oleh pemerintah.
Sekretaris SPSI Gunung Kidul Agus Budi Santoso di Gunung Kidul, Senin, mengatakan belum semua perusahaan mampu membayar upah itu.
"Saat UMK 2014 sebesar Rp 988.500 baru sekitar 16 perusahaan yang mampu membayar tiap bulannya. Padahal, jumlah perusahaan di Gunung Kidul mencapai 260 perusahaan," kata Agus.
Menurut dia, sebanyak 244 perusahaan membayar tenaga kerjanya di bawah UMK. Perusahaan-perusahaan tersebut membayar buruhnya sesuai dengan kemampuan dan kesepakatan antara kedua belah pihak.
"Belum semua melakukan pembayaran sesuai dengan UMK," katanya.
Ia mengatakan, pihaknya tidak bisa mendorong agar perusahaan membayar sesuai dengan UMK. Hal ini dikarenakan kondisi di Gunung Kidul memang belum bisa menunjang perusahaan untuk �bisa membayar upah sesuai dengan UMK. Namun hal tersebut jangan sampai dijadikan sebagai alasan untuk tidak menaikan upah buruh.
Agus berharap paling tidak, apabila belum bisa membayar upah sesuai dengan UMK, pihak perusahaan bisa menaikan upah seluruh buruhnya.
"Paling tidak jika UMK naik, perusahaan tersebut menaikkan upahnya agar pekerja tidak merasa dirugikan," katanya.
Namun demikian, dia mengatakan, SPSI berusaha untuk memperjuangkan nasib buruh, agar pembayaran sesuai dengan UMK. Sehingga nasib karyawan lebih sejahtera.
"Kami tetap akan berusaha agar pekerja mendapatkan haknya sesuai dengan UMK," kata Agus.
Kepala Dinsosnakertrans Gunung Kidul Dwi Warna Widi Nugraha mengatakan pihaknya siap memfasilitasi antara pekerja dan perusahaan, terkait UMK.
"Kami siap menerima laporan baik dari buruh maupun dari pengusaha untuk mencari jalan keluar," katanya.
(KR-STR)
Sekretaris SPSI Gunung Kidul Agus Budi Santoso di Gunung Kidul, Senin, mengatakan belum semua perusahaan mampu membayar upah itu.
"Saat UMK 2014 sebesar Rp 988.500 baru sekitar 16 perusahaan yang mampu membayar tiap bulannya. Padahal, jumlah perusahaan di Gunung Kidul mencapai 260 perusahaan," kata Agus.
Menurut dia, sebanyak 244 perusahaan membayar tenaga kerjanya di bawah UMK. Perusahaan-perusahaan tersebut membayar buruhnya sesuai dengan kemampuan dan kesepakatan antara kedua belah pihak.
"Belum semua melakukan pembayaran sesuai dengan UMK," katanya.
Ia mengatakan, pihaknya tidak bisa mendorong agar perusahaan membayar sesuai dengan UMK. Hal ini dikarenakan kondisi di Gunung Kidul memang belum bisa menunjang perusahaan untuk �bisa membayar upah sesuai dengan UMK. Namun hal tersebut jangan sampai dijadikan sebagai alasan untuk tidak menaikan upah buruh.
Agus berharap paling tidak, apabila belum bisa membayar upah sesuai dengan UMK, pihak perusahaan bisa menaikan upah seluruh buruhnya.
"Paling tidak jika UMK naik, perusahaan tersebut menaikkan upahnya agar pekerja tidak merasa dirugikan," katanya.
Namun demikian, dia mengatakan, SPSI berusaha untuk memperjuangkan nasib buruh, agar pembayaran sesuai dengan UMK. Sehingga nasib karyawan lebih sejahtera.
"Kami tetap akan berusaha agar pekerja mendapatkan haknya sesuai dengan UMK," kata Agus.
Kepala Dinsosnakertrans Gunung Kidul Dwi Warna Widi Nugraha mengatakan pihaknya siap memfasilitasi antara pekerja dan perusahaan, terkait UMK.
"Kami siap menerima laporan baik dari buruh maupun dari pengusaha untuk mencari jalan keluar," katanya.
(KR-STR)
Pewarta : Oleh Sutarmi
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Prabowo tegaskan bonus atlet SEA Games bukan upah tapi tabungan masa depan
08 January 2026 17:30 WIB
Disnakertrans Bantul menangani 46 aduan terkait pembayaran upah di bawah UMK pada 2025
07 January 2026 19:26 WIB
Mendagri minta gubernur menetapkan upah minimum 2026 pada 24 Desember 2025
17 December 2025 17:27 WIB