Bantul (Antara Jogja) - Staf Ahli Menteri Bidang Komunikasi dan Media Massa Kementerian Komunikasi dan Informatika Henry Subiyakto, mengatakan pencemaran nama baik tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Hal tersebut dikatakan Henry ketika menjadi saksi ahli dalam dugaan pencemaran nama baik melalui status media sosial `facebook` dengan terdakwa Ervani Emy Handayani di Pengadilan Negeri Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin.

"Pencemaran nama baik tidak diatur dalam UU ITE, karena semangat penyusunan UU ITE adalah ekstensifikasi apa yang ada di dunia riil dan apa yang diberlakukan di dunia maya," katanya menjawab pertanyaan majelis hakim yang menangani perkara itu.

"Sehingga apa yang namanya pencemaran nama baik kembali kepada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), misalnya kalau pornografi ya dengan UU Pornografi," kata Henri yang sudah menjadi staf ahli di Kemenkominfo sejak 2007 dah ikut terlibat dalam merumuskan UU ITE tersebut.

Oleh sebab itu, kata dia tuduhan terhadap Ervani dengan pasal 27 ayat 3 UU ITE karena statusnya di media sosial tersebut tidaklah sesuai dengan regulasi itu, karena dalam UU tersebut lebih pada transmisi atau distribusi, sehingga terkait konten harus menggunakan KUHP.

Adapun status Ervani yang diperkarakan tersebut adalah "Iya sih, Pak Har baik, Yg gak baik itu yang namanya Ayas dan Spv lainnya. Kami rasa dia gk pantas dijadikan pimpinan Jolie Jogja Jewerely. Banyak yg lebay dan mash labil spt anak kecil,".

"Norma yang ada di dalam UU ITE ini adalah dengan sengaja tanpa hak mendistribukannya dan atau mentransmisikan agar bisa diakses, akan tetapi muatan pencemaran nama baik itu tidak didefinisikan dalam UU ITE," katanya.

Ia juga mengatakan, di dalam KUHP cukup jelas bahwa yang namanya pencemaran nama baik itu menyangkut orangnya secara pribadi, bukan kelompok maupun lembaga, dan yang dituduh melakukan perbuatan tertentu dan tuduhan itu palsu.

"Dikatakan tuduhan ketika apa yang dituduhkan itu tidak dilakukannya dan yang menuduh itu sudah tahu dan dengan sengaja ada keinginan jahat untuk menghancurkan, namun itu tergantung penilaian seseorang," katanya.

Henry juga mengatakan, status Ervani tersbut bukan sebagai pencemaran nama baik, melainkan sebagai sebuah penilaian dan opini dari bawahan terhadap atasan, sehingga untuk perkara tersebut tidak seharusnya berada pada ranah hukum.

KR-HRI