Kulon Progo (ANTARA) - Dinas Kesehatan Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, bersama Satuan Tugas Kawasan Tanpa Rokok melakukan penertiban iklan rokok yang diganti dengan iklan layanan kesehatan di sejumlah toko-toko kelontong di wilayah itu.
"Penertiban ink dalam rangka mengawal implementasi Perda Kulon Progo Nomor 5 tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), maka Satgas KTR Kulon Progo melaksanakan penertiban iklan rokok," kata Kepala Dinas Kesehatan Kulon Progo Sri Budi Utami di Kulon Progo, Sabtu.
Ia mengatakan Satgas KTR juga melaksanakan pengawasan. Hal ini untuk memantau dan memastikan bahwa tidak ada aktifitas merokok di tujuh tatanan yang telah digariskan di Perda KTR, yaitu tempat fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, ruang bermain anak, tempat ibadah, kantor- kantor, fasilitas umum, dan kendaraan umum.
Selain itu, Satgas KTR Kabupaten Kulon Progo didukung oleh Dinas Kesehatan Provinsi DIY melaksanakan penilaian KTR di 4 titik lokasi Jogja Agro Park, RS Queen Latifa, Samsat Kulon Progo dan Balai Besar Veteriner.
Selain menyasar tujuh tatanan penilaian kali ini juga dilaksanakan penertiban iklan rokok yang ada di jalan provinsi Sentolo-Wates, Jalan Nanggulan - Ngeplang serta jalan kabupaten di area Wates.
"Dari hasil pengawasan, masih ditemukan beberapa ketidakpatuhan di kawasan-kawasan tersebut," ucapnya.
Hal ini, lanjut Sri Budi, tentunya dibutuhkan komitmen serta kerja sama semua pihak untuk bersama-sama memahami, mematuhi serta mengawal pelaksanaan Perda KTR ini ke depannya.
"Sehingga tujuan diterbitkannya Perda KTR yaitu terciptanya udara yang bersih dan sehat bagi seluruh warga masyarakat Kulon Progo dapat tercapai secara optimal," tuturnya.
Sri Budi juga mengatakan dalam penilaian kali ini masih ditemukan puntung di area KTR, dan tanda KTR yang sudah mulai pudar. Satgas KTR kabupaten memberikan rekomendasi berupa pengaktifan Satgas KTR pada masing-masing tatanan serta mengganti stiker atau tanda KTR supaya menjadi mudah terbaca.
Iklan rokok juga masih ditemukan dan langsung ditertibkan oleh Satpol PP sejumlah 14 spanduk yang terdapat pada pusat perbelanjaan dan digantikan dengan iklan layanan kesehatan yang disediakan oleh Dinas Kesehatan Kulon Progo.
Pada kesempatan ini Satgas KTR juga mensosialisasikan terkait Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2020 Tentang “Pengaturan Display Rokok” agar tidak terlihat langsung oleh pembeli guna menekan angka perokok pemula.
"Harapannya dengan adanya pengawasan ini dapat meningkatkan kepatuhan instansi dan masyarakat terkait implementasi peraturan daerah Nomot 5 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok," harapnya.
"Penertiban ink dalam rangka mengawal implementasi Perda Kulon Progo Nomor 5 tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), maka Satgas KTR Kulon Progo melaksanakan penertiban iklan rokok," kata Kepala Dinas Kesehatan Kulon Progo Sri Budi Utami di Kulon Progo, Sabtu.
Ia mengatakan Satgas KTR juga melaksanakan pengawasan. Hal ini untuk memantau dan memastikan bahwa tidak ada aktifitas merokok di tujuh tatanan yang telah digariskan di Perda KTR, yaitu tempat fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, ruang bermain anak, tempat ibadah, kantor- kantor, fasilitas umum, dan kendaraan umum.
Selain itu, Satgas KTR Kabupaten Kulon Progo didukung oleh Dinas Kesehatan Provinsi DIY melaksanakan penilaian KTR di 4 titik lokasi Jogja Agro Park, RS Queen Latifa, Samsat Kulon Progo dan Balai Besar Veteriner.
Selain menyasar tujuh tatanan penilaian kali ini juga dilaksanakan penertiban iklan rokok yang ada di jalan provinsi Sentolo-Wates, Jalan Nanggulan - Ngeplang serta jalan kabupaten di area Wates.
"Dari hasil pengawasan, masih ditemukan beberapa ketidakpatuhan di kawasan-kawasan tersebut," ucapnya.
Hal ini, lanjut Sri Budi, tentunya dibutuhkan komitmen serta kerja sama semua pihak untuk bersama-sama memahami, mematuhi serta mengawal pelaksanaan Perda KTR ini ke depannya.
"Sehingga tujuan diterbitkannya Perda KTR yaitu terciptanya udara yang bersih dan sehat bagi seluruh warga masyarakat Kulon Progo dapat tercapai secara optimal," tuturnya.
Sri Budi juga mengatakan dalam penilaian kali ini masih ditemukan puntung di area KTR, dan tanda KTR yang sudah mulai pudar. Satgas KTR kabupaten memberikan rekomendasi berupa pengaktifan Satgas KTR pada masing-masing tatanan serta mengganti stiker atau tanda KTR supaya menjadi mudah terbaca.
Iklan rokok juga masih ditemukan dan langsung ditertibkan oleh Satpol PP sejumlah 14 spanduk yang terdapat pada pusat perbelanjaan dan digantikan dengan iklan layanan kesehatan yang disediakan oleh Dinas Kesehatan Kulon Progo.
Pada kesempatan ini Satgas KTR juga mensosialisasikan terkait Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2020 Tentang “Pengaturan Display Rokok” agar tidak terlihat langsung oleh pembeli guna menekan angka perokok pemula.
"Harapannya dengan adanya pengawasan ini dapat meningkatkan kepatuhan instansi dan masyarakat terkait implementasi peraturan daerah Nomot 5 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok," harapnya.