Yogjakarta (ANTARA) - Kementerian Agama (Kemenag) baru saja merilis daftar lengkap nama 16.305 jemaah haji khusus yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji untuk tahun 2025. 

Pelunasan yang sudah selesai, seluruh kuota haji khusus untuk tahun ini pun resmi terisi, namun bagi jemaah yang terpaksa menunda keberangkatan, Kemenag juga menyampaikan prosedur penggantian dengan syarat tertentu, memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses ini.

Sebanyak 14.467 jemaah melunasi pada pengisian kuota jemaah haji khusus tahap pertama, 24 Januari – 7 Februari 2025. Sisanya, sebanyak 1.838 jemaah mengisi kuota pada tahap kedua, 14 – 21 Februari 2025.

“Sebagai bentuk transparansi, hari ini kami merilis daftar nama 16.305 jemaah haji khusus yang telah melunasi biaya haji 1446 H/2025 M,” kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief di Jakarta, Minggu (23/2/2025).

Baca juga: Terakhir pelunasan haji khusus 2025, Kuota penuh tak tersisa



Informasi tersebut, kata Hilman, menjadi bagian dari akuntabilitas Kemenag setelah berakhirnya masa pelunasan biaya haji khusus. Para jemaah yang telah melunasi juga dapat mengecek namanya dan mendapatkan kepastian mereka masuk dalam daftar jemaah yang akan berangkat haji tahun ini.

Bersamaan dengan rilis nama ini, lanjut Hilman, pihaknya juga menjelaskan prosedur penggantian jika ada jemaah haji khusus yang sudah melunasi lalu membatalkan atau menunda keberangkatan.

Menurut Hilman, prosedur tersebut sudah disosialisasikan kepada seluruh pimpinan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

“Kami telah bersurat kepada pimpinan PIHK agar mereka mematuhi prosedur penggantian jika ada jemaah mereka yang menunda atau membatalkan keberangkatan setelah melunasi biaya haji khusus,” kata Hilman.

Syarat dan prosedur penggantian

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nugraha Stiawan menambahkan jika terdapat jemaah haji khusus yang telah melunasi Bipih Khusus dan menunda keberangkatan setelah pelunasan berakhir (selanjutnya disebut dengan istilah ‘lunas tunda ganti'), PIHK dapat menggantikannya dengan dua syarat:

Baca juga: Perdana, Kemenag gandeng Lion Air layani penerbangan haji Indonesia


Dua syarat tersebut yakni:
a. Penggantinya adalah Jemaah Haji Khusus nomor urut berikutnya pada PIHK yang sama, dan
b. Penggantinya telah memiliki nomor porsi terhitung dalam jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun sejak 22 Januari 2025.

“Dua syarat ini harus terpenuhi, yaitu sesuai nomor urut porsi berikutnya pada PIHK yang sama dan harus sudah punya nomor porsi atau terdaftar minimal sejak 22 Januari 2025,” tegas Nugraha Stiawan.

PIHK, kata Nugraha, juga harus melaporkan jemaahnya yang sudah melunasi Bipih khusus tahun 2025 tetapi mengajukan penundaan keberangkatan atau lunas tunda.

Berikut prosedur pelaporan lunas tunda dan pengajuan penggantian Jemaah Haji Khusus lunas tunda:

Baca juga: Pelunasan biaya haji 2025 resmi dibuka 14 Februari, Cek syaratnya


Prosedurnya:


a) PIHK melaporkan Jemaah Haji Khusus lunas tunda kepada Direktur Jenderal c.q. Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus;

b) PIHK mengajukan permohonan pengisian penggantian Jemaah Lunas Tunda kepada Direktur Jenderal c.q. Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus dengan melampirkan persyaratan:
1) Surat Pernyataan bermeterai dari Jemaah atau ahli waris yang menunda keberangkatan; dan
2) Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari PIHK atas keabsahan data.

c) Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus melakukan verifikasi permohonan.
d) Dalam hal hasil verifikasi permohonan disetujui, permohonan dikonfirmasi ke dalam SISKOHAT.

e) Dalam hal PIHK tidak memiliki pengganti Jemaah Haji lunas tunda, maka sisa kuota diperuntukan bagi Jemaah Haji yang siap berangkat berdasarkan pengajuan PIHK dan/atau sesuai urut nomor porsi dalam database SISKOHAT.

f) Pengajuan penggantian Jemaah Haji Khusus lunas tunda berlaku satu kali kecuali:
1) Jemaah Haji Khusus sakit/hamil yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Rumah Sakit;
2) Jemaah Haji Khusus sedang menjalankan tugas pekerjaan dibuktikan dengan Surat Keterangan Pimpinan; atau
3) Jemaah Haji Khusus sedang menjalani proses hukum.

g) Laporan Jemaah Haji Khusus lunas tunda dan pengajuan penggantian Jemaah Haji Khusus lunas tunda diajukan mulai 24 Februari - 7 Maret 2025 pukul 16:00 WIB disampaikan melalui email: subditpihk@kemenag.go.id

“Pimpinan PIHK agar memedomani Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Khusus Tahun 1446 H/2025 M dan wajib menginformasikan regulasi tersebut kepada seluruh Jemaah Haji Khusus,” tutup Nugraha Stiawan.

Baca juga: BPKH tunggu keputusan Kemenag dan DPR soal kenaikan setoran awal haji jadi Rp35 juta


Pewarta : N008
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2025