Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta mengurangi jam kerja harian aparatur sipil negara di lingkup pemerintahan provinsi itu selama 45 menit selama Ramadhan 1446 Hijriah/2025 Masehi.
"Selama Ramadhan jam kerja berkurang sekitar 45 menit," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DIY Amin Purwani saat dihubungi di Yogyakarta, Rabu.
Amin menuturkan pengurangan jam kerja ASN itu diatur dalam Surat Edaran Nomor B/100.3.4/971/SET tentang Jam Kerja Pegawai pada Bulan Ramadhan 1446 H/2025 Masehi di Lingkungan Instansi Pemerintah di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Surat edaran yang ditandatangani Sekdaprov DIY Beny Suharsono pada 26 Februari 2025 itu menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.
Dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa jam kerja bagi instansi pemerintah pusat dan daerah, baik yang melaksanakan lima maupun enam hari kerja selama bulan Ramadhan adalah 32 jam 30 menit per pekan.
Untuk instansi pemerintah yang menerapkan lima hari kerja, jam kerja pada Senin hingga Kamis berlangsung dari pukul 07.30 hingga 15.15 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.45 hingga 12.15 WIB. Sedangkan pada Jumat dari pukul 07.30 hingga 11.00 WIB.
Sementara itu, bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja pada Senin hingga Kamis dimulai pukul 07.30 hingga 13.30 WIB, khusus Jumat pukul 07.30 sampai 11.00 WIB, dan Sabtu pukul 07.30 hingga 12.30 WIB.
Untuk satuan pendidikan SMK/SMA/SLB, jam kerja pada Senin sampai Kamis dimulai pukul 07.00 hingga 14.45 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.45 sampai 12.15 WIB, sedangkan pada Jumat pukul 07.00 hingga 10.30 WIB.
Dengan adanya pengurangan jam kerja tersebut, Amin Purwani meminta ASN di seluruh organisasi perangkat daerah, baik yang menerapkan lima maupun enam hari kerja, tetap memprioritaskan pelayanan masyarakat.
"Dengan pengurangan jam kerja pada akhir jam kerja, pagi tetap masuk kantor pukul 07.30 WIB dengan harapan tidak memengaruhi pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.
Sementara itu, Sekdaprov DIY Beny Suharsono dalam surat edaran itu meminta pegawai di lingkungan instansi pemerintah di DIY yang beragama Islam agar menunaikan ibadah puasa sesuai dengan tuntunan syariat Islam.
Beny mengimbau ASN memperbanyak amalan keutamaan di bulan Ramadhan disertai semangat pengabdian yang tinggi sebagai cermin akhlakul karimah.
"Kepada pegawai yang beragama lain agar menjaga atau memelihara semangat toleransi, keharmonisan, dan kerukunan hidup antarumat beragama," ujarnya.
Ia juga meminta penyelenggara pelayanan publik tetap melaksanakan pelayanan yang prima kepada masyarakat.