Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai senilai sekitar Rp11 miliar dari kantor tersangka AW (Agung Winarno) dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal kasus suap oleh terpidana Zarof Ricar.
“Kurang lebih sekitar Rp11 miliar atau Rp12 miliar untuk uang tunai,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis.
Selain uang tunai, dia melanjutkan, penyidik Jampidsus juga menyita emas batangan, deposito, hingga sejumlah sertifikat, seperti sertifikat kepemilikan tanah dan kepemilikan kebun sawit. Seluruh barang tersebut diduga milik Zarof Ricar yang dititipkan kepada AW.
“Penemuan dokumen sertifikat tanah dan sejumlah uang tunai serta emas batangan tersebut berawal pada saat tahun 2025 tersangka AW dihubungi oleh Zarof Ricar untuk menitipkan dokumen-dokumen berupa sertifikat tanah, deposito atau uang, dan lain-lain dan diantar ke kantornya milik AW,” ucapnya.
Syarief menjelaskan, hubungan tersangka AW dan Zarof Ricar adalah terlibat dalam satu proyek film berjudul Sang Pengadil. Pada saat itu, Zarof mengajak AW untuk memberikan dukungan berupa uang untuk pembuatan film tersebut.
Modal pembuatan film sebesar Rp4,5 miliar dibagi tiga. AW memberikan uang senilai Rp1,5 miliar, Zarof Ricar sebesar Rp1,5 miliar dan GR (rumah produksi) sebesar Rp1,5 miliar.
Kemudian, penyidik pun menggeledah kantor milik AW dan menemukan sejumlah sertifikat, uang tunai, hingga emas batangan yang telah disita tersebut.
Ia mengungkapkan, AW mengetahui bahwa penitipan aset-aset tersebut untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul aset yang sejak awal diduga berasal dari tindak pidana korupsi berupa suap yang dilakukan oleh Zarof Ricar.
Atas perbuatannya, AW disangkakan melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejagung sita uang tunai Rp11 miliar dalam kasus TPPU suap Zarof Ricar