Jakarta (ANTARA) - Pemerintah mendorong penyusunan regulasi hak kekayaan intelektual (HKI) yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi, terutama kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), guna menjawab tantangan hukum baru yang belum terakomodasi dalam aturan yang ada.
Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan menilai kemajuan teknologi digital telah mengubah cara produksi karya kreatif, termasuk di sektor musik, sehingga menimbulkan pertanyaan mendasar terkait kepemilikan hak cipta.
Otto Hasibuan di Jakarta, Rabu menjelaskan bahwa perkembangan kecerdasan buatan (AI) telah memunculkan persoalan baru dalam hukum hak kekayaan intelektual, terutama terkait kepemilikan karya. Ia mempertanyakan siapa yang berhak atas lagu yang dihasilkan AI, serta apakah pihak lain dapat mereproduksi atau mengomersialkannya tanpa melanggar hukum.
Menurut dia, kemudahan teknologi memungkinkan seseorang menciptakan lagu hanya dengan memasukkan perintah tertentu ke dalam sistem AI, tanpa melalui proses kreatif konvensional. Kondisi tersebut, lanjutnya, kini semakin sering ditemui dalam kehidupan sehari-hari dan menjadi tantangan serius bagi kerangka regulasi yang ada.
"Nah, pertanyaan hukumnya, apakah ada undang-undang hak cipta yang sudah mengatur itu? Enggak ada,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kondisi tersebut menunjukkan adanya kesenjangan antara perkembangan teknologi dan kesiapan regulasi. Menurut dia, jika tidak segera diantisipasi, celah hukum tersebut berpotensi menimbulkan konflik baru dalam perlindungan HKI.
Otto menegaskan bahwa pendekatan hukum ke depan tidak bisa lagi bersifat reaktif atau menunggu perkembangan teknologi, melainkan harus lebih progresif dan antisipatif.
“Makanya saya katakan tadi, kita tidak boleh lagi take it for granted mengikuti pemikiran zaman dulu bahwa hukum berjalan mengikuti teknologi. Jadi kalau dunia maju, baru kita ikut. Terlambat terus. Sekarang ini lah, AI di sini, hukumnya masih di sini,” katanya.
Ia mengutip konsep hukum sebagai instrumen rekayasa sosial (law as a tool of social engineering) untuk menegaskan bahwa regulasi harus mampu mendorong arah pembangunan, bukan sekadar merespons perubahan.
“Jadi, aturan itu dibuat untuk mendorong masyarakat mencapai satu tujuan itu, to engineer. Jadi, jangan sampai kita nunggu-nunggu terus. Bila perlu kita untuk mencapai satu kemajuan pembangunan, kita buat aturan supaya tercapai pembangunan,” ujarnya.
Menurut Otto, penyusunan peta jalan HKI lintas sektor yang tengah dilakukan pemerintah menjadi bagian dari upaya membangun kerangka hukum yang responsif, terintegrasi, dan mampu mengantisipasi disrupsi teknologi di masa depan.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri kreatif sekaligus memperkuat daya saing Indonesia dalam ekonomi digital global.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemerintah dorong regulasi HKI adaptif hadapi tantangan AI
Pemerintah mendorong regulasi HKI adaptif hadapi tantangan AI
Rabu, 6 Mei 2026 19:52 WIB
Wamenko Kumham Imipas Otto Hasibuan dalam acara Simposium dan Workshop Meet The Professors and Friends (Me-Prof) di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (14/2/2026). (ANTARA/HO-Kemenko Kumham Imipas RI)
Pewarta : Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor : Victorianus Sat Pranyoto
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Terpidana Sudirman di kasus kematian Vina Cirebon peroleh bantuan hukum Peradi
08 June 2024 9:31 WIB, 2024