“Kami akan memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada Sudirman,” kata Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan di Peradi Tower, Jakarta Timur, Jumat.
Sudirman sendiri telah divonis hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat.
Kendati demikian, pihaknya akan menelaah lebih dalam kasus ini serta akan menemui Sudirman karena untuk menjadi kuasa hukum harus mendapatkan kuasa dari bersangkutan.
“Kami akan memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada Sudirman, dengan catatan, yang memberikan kuasa itu tentunya adalah harus Sudirman,” ujarnya.
Otto melanjutkan, dalam pertemuan dengan pihak keluarga Sudirman serta Titin, pihaknya menanyakan di mana saat ini Sudirman berada.
Namun pihak keluarga belum mengetahui pasti karena kabarnya sempat dibawa ke Polda Jabar untuk dimintai keterangan.
"Kami akan cek juga apakah ada di lapas atau di tempat lain. Menurut kami, kalau ada di tempat lain, tentu tidak tepat, pasti ada sesuatu yang kurang sesuai dengan hukum," katanya.
Oleh karena itu, pihaknya akan coba mengecek karena bagaimanapun tidak bisa bertindak lebih jauh untuk kepentingan Sudirman jika yang bersangkutan tidak memberikan kuasa kepada Peradi.
Janggal
Salah satu yang paling mencolok, yakni dalam dakwaan atau putusan disebutkan bahwa pelaku pembunuhan Vina dan Ekky sebanyak 11 orang, 8 orang sudah divonis dan tiga orang dinyatakan buron.