Megawati tidak tepat beri "amicus curiae"

id Amicus Curiae,Otto Hasibuan ,Megawati Soekarnoputri ,Mahkamah Konstitusi

Megawati tidak tepat beri "amicus curiae"

Arsip foto - Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan (tengah) berbicara di hadapan awak media di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (1/4/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, mengatakan bahwa Megawati Soekarnoputri tidak tepat menyampaikan surat amicus curiae atau sahabat pengadilan terkait perkara PHPU Pilpres 2024 kepada Mahkamah Konstitusi karena merupakan pihak yang berperkara.

"Kalau Ibu Mega, dia merupakan pihak dalam perkara ini, sehingga kalau itu yang terjadi, menurut saya tidak tepat," kata Otto ketika ditemui di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa.

Ia menjelaskan amicus curiae merupakan suatu permohonan yang diajukan oleh seorang pihak untuk menjadi sahabat pengadilan.

"Sahabat pengadilan itu seharusnya bukan pihak di dalam perkara. Itu harus dicermati. Jadi, mereka orang-orang yang independen, tidak merupakan bagian dari perkara. Dia tidak terikat pada si A dan si B," ujarnya.



Otto mencontohkan amicus curiae dari perguruan tinggi yang bukan merupakan partisan. Pihak seperti itu diperbolehkan mengajukan amicus curiae.

"Jadi, yang dimaksud amicus curiae adalah pihak-pihak tertentu yang ingin memberikan kontribusi kepada pengadilan dan ingin memberikan masukan dari sudut pandang mereka yang netral," katanya menegaskan.

Meskipun demikian, Otto tidak berkomentar tentang kemungkinan diterima atau tidaknya surat amicus curiae yang disampaikan Megawati karena  hal itu tergantung dari keputusan Mahkamah Konstitusi.

"Ini tergantung pada Mahkamah Konstitusi," ujarnya.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Otto: Megawati tak tepat sampaikan "amicus curiae" karena berperkara
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024