Empat minimarket berjaringan terancam ditutup

id minimarket berjaringan, minimarket terancam ditutup

Empat minimarket  berjaringan terancam ditutup

Keberadaan mini market semakin menjamur di yogyakarta (foto ilustrasi/disperindagkop)

Jogja (ANTARA Jogja) - Empat minimarket jejaring di Kota Yogyakarta terancam ditutup, setelah Dinas Ketertiban melayangkan surat peringatan namun tidak ada jawaban dari keempat pemilik usaha itu.

"Keempat minimarket jejaring tersebut diketahui beroperasi tanpa izin. Kami sudah melayangkan surat peringatan hingga tiga kali, namun belum ada respon dari pemiliknya," kata Kepala Bidang Pengendalian dan Operasi Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta Nurwidi Hartana di Yogyakarta, Kamis.

Menurut dia, ancaman penutupan minimarket berjejaring itu sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Izin Gangguan (HO) yang mewajibkan seluruh tempat usaha memiliki izin.

Keempat minimarket jejaring tersebut yaitu berada di Jalan Solo, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Bhayangkara, serta Jalan HOS Cokroaminoto. Masing-masing terdiri atas dua minimarket jejaring nasional dan internasional.

Namun demikian, kata dia, untuk bisa melakukan penutupan usaha itu harus memperoleh persetujuan dan perintah dari Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti. "Laporan kepada kepala daerah sudah kami kirim, tinggal menunggu perintah saja," katanya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Pengawasan Dinas Perizinan Kota Yogyakarta Sutarto mengatakan telah mendata semua toko modern yang ada di wilayah ini, sehingga pihaknya memiliki basis data yang valid tentang jenis dan jumlah usaha tersebut.

"Semua toko modern, baik yang dimiliki perseorangan maupun jejaring, bisa terdata dengan valid dan detil," katanya.

Data toko modern itu kemudian akan digunakan sebagai bahan acuan dalam pembahasan Raperda Perpasaran, yang rencananya dibahas tahun ini.

Sementara itu, pengawasan tentang keberadaan minimarket jejaring di wilayah Kota Yogyakarta dilakukan berdasarkan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 79 Tahun 2010.

Jumlah minimarket berjejaring yang sudah diketahui melanggar aturan tersebut sebanyak 19 unit, termasuk minimarket yang lokasinya berjarak kurang dari 400 meter dari pasar tradisional, atau berada di ruas jalan yang dilarang.

Semua minimarket itu berdiri sebelum peraturan wali kota disahkan, dan hanya diperbolehkan memperpanjang izin usaha satu kali.


Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.