
Penebangan pohon perindang tidak bisa sembarangan

Jogja (ANTARA Jogja) - Penebangan pohon perindang di Kota Yogyakarta tidak boleh dilakukan secara sembarangan karena harus sesuai dengan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 38 Tahun 2010.
"Penebangan pohon perindang diupayakan agar tidak terjadi. Namun, jika hal itu harus dilakukan, ada aturan-aturan khusus yang harus diikuti," kata Kepala Bidang Keindahan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Yogyakarta Agus Tri Haryono di Yogyakarta, Rabu.
Menurut dia, salah satu aturan yang harus dipatuhi setelah menebang pohon perindang adalah menggantinya dengan pohon lain yang jumlahnya sama dengan diameter dari pohon yang ditebang.
Misalnya, pohon perindang yang ditebang berdiameter 30 centimeter (cm), maka jumlah pohon penggantinya adalah 30 batang, minimal berdiameter 10 cm.
Pohon pengganti tersebut harus diserahkan ke kecamatan setempat untuk kemudian ditanam di wilayah tersebut. Namun, penanaman juga bisa dilakukan di wilayah lain apabila kecamatan setempat sudah tidak memungkinkan.
"Jenis pohon pengganti juga disesuaikan dengan kebutuhan di wilayah atau setidaknya sama dengan pohon yang ditebang," katanya.
Selain memperketat aturan penebangan pohon perindang, BLH juga terus berupaya untuk menanam pohon perindang karena jumlahnya masih belum sesuai dengan target yang ditetapkan.
Saat ini, pohon perindang di Kota Yogyakarta berjumlah 18.750 batang padahal kebutuhan pohon perindang ditetapkan sejumlah 36.000 batang.
"Kami akan upayakan untuk terus menanam di beberapa ruas jalan dengan jarak penanaman antar pohon diperpendek, yaitu lima meter," katanya.
Sejumlah ruas jalan yang masih membutuhkan banyak pohon perindang di antaranya adalah Jalan Sugeng Jeroni.
"Di jalan tersebut, harus ada pembatas jalan baru bisa ditanami pohon perindang. Menanam pohon perindang di Yogyakarta itu lebih sulit bila dibanding di kabupaten lain karena luas wilayahnya yang sangat terbatas," katanya.
Kesadaran masyarakat untuk merawat pohon perindang, lanjut dia juga perlu terus dibangun sehingga bisa terlibat untuk menjaga keberadaan pohon perindang dan tidak justru merusaknnya.
"Kasus perusakan pohon perindang secara sengaja masih saja sering ditemui. Terutama apabila pohon tersebut dinilai menghalangi akses masuk ke sebuah tempat usaha," katanya.
Sementara itu, Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Yogyakarta Suparlan mengatakan, keberadaan pohon perindang sebagai sebuah bentuk ruang terbuka hijau minimal 30 persen dari luas wilayah di Kota Yogyakarta.
"Dari data yang ada, luasan ruang terbuka hijau di Kota Yogyakarta sudah lebih dari 30 persen. Tetapi, apakah luasan itu sudah merata di seluruh wilayah yang ada," katanya.
Pemerintah daerah, lanjut dia, juga perlu menciptakan konsep "green spot", "green area" dan "green belt" untuk mendukung persebaran ruang terbuka hijau secara merata di seluruh wilayah.
"Green spot" adalah menciptakan ruang terbuka hijau di perkantoran atau fasilitas umum, "green area" adalah ruang terbuka hijau di lahan publik dan "green belt" adalah menciptakan ruang terbuka hijau di sepanjang jalan.
"Konsep ini harus matang terlebih dulu sehingga tidak akan ada perubahan di kemudian hari," katanya.
(E013)
Pewarta :
Editor:
Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2026
