DLH Sleman : warga boleh pangkas perindang jalan yang rawan

id Pohon tumbang

DLH Sleman : warga boleh pangkas perindang jalan yang rawan

Ilustrasi, pohon perindang jalan tumbang diterjang angin kencang. (Foto Antara/dok BPBD Sleman)

Sleman (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, memperbolehkan masyarakat melakukan pemangkasan pohon perindang jalan milik pemerintah kabupaten jika dinilai rawan tumbang dan volume daunnya sudah lebat.

"Masyarakat boleh melakukan pemangkasan untuk mengurangi risiko pohon perindang tersebut tumbang, apalagi pada musim hujan ini sering terjadi hujan angin," kata Kepala Bidang Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau Dinas Lingkungan Hidup (DLH) KabupatenSleman Junaidi di Sleman, Minggu.

Menurut dia, saat ini jumlah pohon perindang yang berada di sekitar jalan kabupaten mencapai lebih 22.500 pohon.

"Yang tidak boleh itu menebang pohon perindang, atau kalau warga tidak berani memangkas silakan lapor ke kami," katanya.

Sedangkan terkait ketakutan masyarakat yang akan melakukan pembersihan cabang-cabang maupun ranting-ranting pohon yang tumbang dalam beberapa kejadian bencana angin kencang, pihaknya juga tidak pernah melarangnya.

"Warga setempat boleh memanfaatkan kayu dari pohon yang telah tumbang. Asal status pohon tumbang itu milik Pemerintah Kabupaten Sleman," katanya.

Ia mengatakan, jika warga membersihkan pohon-pohon tumbang yang menganggu akses warga atau lahan pertaniannya dan kayunya diminta untuk dimanfaatkan warga juga boleh.

"Tidak benar jika warga yang membersihkan kayu-kayu dan memanfaatkan akan kena denda. Kalau disingkirkan warga, kemudian diminta oleh warga juga boleh, karena selama ini belum ada kasus warga didenda," katanya.

Junaidi mengatakan, meski demikian, permintaan untuk memanfaatkan itu atas nama lembaga atau warga dan bukan individu.

"Syaratnya, lembaga itu harus membuat surat pengajuan ke dinas," katanya.

Kondisi Kecamatan Turi dan Pakem pascaangin kencang beberapa waktu lalu masih belum pulih benar. Pohon yang tumbang masih berada di kanan kiri jalan. Kendati sudah dipotong.

Seperti yang terjadi di sekitar Desa Purwobinangun, Pakem. Kondisinya juga hampir sama. Di kanan kiri jalan masih ada batang pohon yang berserakan.

"Mau disingkirkan tapi takut dimarahi pemerintah," kata Kawit Riyadi warga Dusun Cepet, Pakembinangun, Pakem.

Kawit menjelaskan pohon yang tumbang adalah milik pemerintah. Namun setelah disingkirkan dari jalan, batang pohon hanya ditaruh di tepi jalan.

"Kan itu juga membahayakan pengendara kendaraan bermotor," katanya.

Kawit mengatakan, warga sebenarnya telah berinisiatif untuk menyingkirkan atau memanfaatkan bagian dari pohon tersebut. Sayangnya dia mendengar desas-desus jika mengambil pohon itu akan didenda Rp10 juta. 

"Yang ingin kami manfaatkan adalah ranting-rantingnya buka batang pohon yang besar, tapi ada isu kalau ngambil akan didenda Rp10 juta," katanya.

Oleh karenanya, dia berharap agar pemerintah bisa segera menyingkirkan batang pohon yang masih berserakan di tepi jalan.

"Itu agar akses jalan menjadi lancar dan bagian-bagian dari jalan bisa kembali seperti semula. Selain itu ada beberapa ranting yang menimpa lahan pertanian warga," katanya.***1***


Pewarta : Victorianus Sat Pranyoto


 
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024