Mekkah (ANTARA Jogja) - Lelaki yang mengaku asal Banjarmasin Fadli (29) ditangkap petugas keamanan Daker Mekkah, Misi Haji Indonesia, pada Sabtu pukul 23.30 saat petugas bernama Rajiman menyamar sebagai jemaah haji yang ingin mencium Hajar Aswad.
Ketika diperiksa di Daker Mekkah, Minggu, Fadli mengaku ia melakukan tindakan yang juga dilarang sesuai hukum di Arab Saudi itu, karena diajak teman.
Sasarannya adalah jemaah haji Indonesia dan Malaysia. Ia mengaku meminta uang jasa mengawal jemaah untuk dapat mencium Hajar Aswad sekitar 50 Real.
Sampai Minggu siang ia masih terus diinterogasi pihak keamanan jemaah haji Daker Mekkah. Sebelumnya juga telah ditangkap enam orang asal Bojonegoro, Madura dan Garut yang berprofesi sebagai joki mencium Hajar Aswad.
Dari keterangan para korban, diketahui para joki itu juga melakukan pemerasan karena tidak ada nominal yang disebutkan pada tahap awal kesepakatan, namun setelah selesai, pelaku meminta uang jasa mencapai 300 Real, sementara korban hanya mampu 100 Real.
Keenam pelaku, setelah diminta membuat surat pernyataan tidak akan melakukan aksinya lagi dan dikenakan wajib lapor, dilepaskan. Pihak keamanan 'mengancam' jika mereka ditemukan lagi melakukan kejahatan serupa, akan diserahkan ke kepolisian Arab Saudi sehingga akan ditahan sesuai ketentuan hukum setempat.
Temukan nenek
Sementara itu, seorang nenek bernama Indo Saheri Faramata (78) ditemukan petugas haji Indonesia di Masjidil Haram Minggu pagi. Nenek kelahiran Wajo dengan KTP Muara Bahari, Warakas, Cilincing, Jakarta Utara itu, berstatus jemaah haji khusus yang dikirim PT. Rihlah Alatas Wisata.
Nenek itu sedang kebingungan dan meminta bantuan petugas haji Indonesia yang selama 24 jam bertugas membantu para jemaah haji Indonesia yang tahun ini berjumlah 211.000 orang.
Petugas Daker Mekkah yang menghubungi pihak biro perjalanan mengatakan tempat tinggal nenek Indo di Mekkah, di Zam-Zam Tower, yang berada persis di sebelah Masjidil Haram. Pihak biro perjalanan menyatakan akan menjemput nenek bertinggi 157 cm tersebut.
(J003)
