DIY bentuk tim susun draf Perdais

id diy bentuk tim susun

DIY bentuk tim susun draf Perdais

Sri Sultan Hamengku Buwono X (Foto ANTARA/Dok)

Jogja (ANTARA Jogja) - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta membentuk tim untuk menyusun draf Peraturan Daerah Istimewa sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Yogyakarta.

"Tim terdiri atas akademisi, tokoh masyakarat, dan berbagai elemen untuk bisa mengkritisi dan memberi masukan tentang `grand design` jika masih ada aspek di tengah masyarakat yang belum terakomodasi," kata Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X di Yogyakarta, Kamis.

Menurut dia pada penjaringan aspirasi masyarakat tentang draf Peraturan Daerah Istimewa (Perdais), dengan masukan tersebut diharapkan ada sinergitas antara Pemerintah DIY dengan masyarakat dalam menjalankan program pembangunan.

"Namun, semua pihak perlu mengetahui bahwa Pemerintah DIY hanya memiliki dana APBD sehingga peran aktif masyarakat sangat diharapkan," katanya.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DIY Tavip Agus Rayanto mengatakan UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Yogyakarta terdiri atas lima pilar keistimewaan.

"Lima pilar itu adalah yakni cara persiapan penetapan gubernur dan wakil gubernur DIY, pertanahan, kelembagaan, kebudayaan, dan tata ruang," katanya.

Menurut dia strategi renaisans Yogyakarta merupakan usaha pembangunan yang umumnya berorientasi pada perbaikan tingkat hidup masyarakat.

Dengan demikian, kata dia, perubahan paradigma pembangunan yang muncul lebih banyak menaruh perhatian pada kemiskinan, kebodohan, dan ketidakadilan.

"Untuk mengatasi hal itu perlu diwujudkan lingkungan strategis dan suatu kondisi dinamis masyakarat yang maju dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai budaya yang adiluhung," katanya.

(B015)