Jogja (ANTARA Jogja) - Bangunan baru di Kota Yogyakarta harus dilengkapi dengan sertifikat laik fungsi selain izin mendirikan bangunan sebagai jaminan bahwa bangunan tersebut sudah memiliki kelengkapan sesuai fungsinya.
"Pemerintah Kota Yogyakarta atau Dinas Perizinan yang nantinya akan menerbitkan sertifikat laik fungsi (SLF) ini. Penerbitan tidak akan dipungut biaya apapun," kata Kepala Bidang Pelayanan Dinas Perizinan Kota Yogyakarta Golkari Made Yulianto di Yogyakarta, Selasa.
Menurut Golkari, penerbitan sertifikat laik fungsi tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang bangunan gedung yang efektif berlaku satu tahun sejak peraturan daerah tersebut diundangkan. Perda Bangunan Gedung tersebut diundangkan pada 12 Januari 2012.
"Kebijakan penerbitan sertifikat laik fungsi ini adalah kebijakan baru. Jika sebelumnya, pemilik bangunan hanya diwajibkan memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), maka mulai tahun ini pemilik juga wajib memiliki SLF," katanya.
Setelah sebuah bangunan selesai dibangun, maka pemilik bangunan kemudian harus mengajukan permohonan penerbitan SLF ke dinas perizinan. Sebelum SLF diterbitkan, akan ada penilaian independen yang dilakukan oleh tim khusus disesuaikan dengan luas bangunan.
Jika bangunan tersebut berlantai dua atau kurang dengan bentang enam meter, maka tim yang akan melakukan penilaian kelaikan fungsi adalah dari Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah serta dari Dinas Bangunan Gedung dan Aset Daerah.
Namun, apabila bangunan tersebut memiliki tinggi lebih dari dua lantai dan bentang lebih dari enam meter, maka penilaian dilakukan oleh pihak ketiga yang kompeten.
"Dalam peraturan daerah, sudah ditetapkan jenis penilaian yang harus dilakukan. Seperti kondisi lift, ventilasi, penerangan, kondisi jendela dan pintu, serta penilaian kelengkapan fungsi lainnya," katanya.
Penerapan SLF, lanjut dia, akan dilakukan secara bertahap dan tidak ada pembatasan mengenai jenis bangunan yang akan dinilai, baik bangunan rumah tinggal, atau bangunan untuk keperluan komersil hingga bangunan untuk kepentingan sosial.
"SLF tidak hanya untuk bangunan baru. Bangunan lama pun bisa memperoleh SLF apabila pemilik mengajukan permintaan," katanya.
Masa berlaku SLF tersebut terbagi dalam beberapa kategori, yaitu untuk rumah tinggal dengan lantai tunggal bisa berlaku selamanya, sedang untuk bangunan dua lantai dengan bentang enam meter bisa berlaku maksimal 20 tahun, dan untuk bangunan lebih dari dua lantai dengan bentang lebih dari enam meter maksimal berlaku lima tahun.
"Tetapi, dalam perda ini juga dinyatakan bahwa setiap lima tahun sekali perlu dilakukan penilaian ulang," katanya.
Golkari mengatakan, tidak ada sanksi pidana atau denda apabila pemilik bangunan tidak memiliki SLF. "Tetapi, bila suatu saat dilakukan pemeriksaan, dan bangunan dinyatakan tidak laik, maka IMB bisa dicabut dan bangunan dinyatakan tidak bisa digunakan," katanya.
Selain SLF, kebijakan baru yang akan dilakukan adalah penerbitan surat bukti kepemilikan bangunan. "Jika ada perubahan kepemilikan, maka yang diubah adalah bukti kepemilikannya. Selama ini, yang diubah adalah IMBnya," katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Kota Yogyakarta Zuhrif Hudaya mengatakan, penerbitan SLF tersebut menjadi jaminan bahwa bangunan yang akan digunakan benar-benar layak untuk difungsikan.
"Penilaian yang dilakukan pun harus dilakukan dengan standar tertentu dan dilakukan oleh tim yang benar-benar terakreditasi," katanya.
Pada tahap awal, Zuhrif berharap, bangunan-bangunan milik pemerintah daerah bisa dinilai untuk diketahui kelaikan fungsinya.
(E013)
