Pemerintah siapkan aturan biaya admin e-commerce agar tak bebani UMKM

id biaya admin ecommerce,kementerian umkm,permendag 31/2023,admin fee

Pemerintah siapkan aturan biaya admin e-commerce agar tak bebani UMKM

Warga melihat barang dagangan melalui perangkat elektronik pada aplikasi platform niaga elektronik (e-commerce) di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Selasa (13/1/2026). ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah tengah menyiapkan aturan terkait biaya admin (admin fee) di platform e-commerce sebagai bagian dari upaya melindungi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Deputi Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana menjelaskan hingga saat ini belum ada pengaturan resmi mengenai biaya admin maupun komisi yang diterapkan oleh platform digital, baik di Kementerian Perdagangan maupun Kementerian Komunikasi dan Digital.

“Selama ini biaya platform dinilai lebih banyak menguntungkan usaha besar … Ke depan, akan ada pengaturan potongan biaya khusus bagi usaha mikro dan kecil (UMK) dan produk dalam negeri,” ujar Temmy dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta, Selasa.

Temmy menjelaskan Kementerian UMKM bersama Kementerian Perdagangan saat ini tengah menyusun revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 untuk mengakomodasi aturan terkait biaya admin.

Baca juga: Menteri Maman menyiapkan aturan untuk lindungi UMKM di pasar digital

Baca juga: E-commerce penopang kinerja industri tekstil RI

Permendag tersebut mengatur tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik

Temmy menjelaskan dalam revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023, terdapat tiga poin utama yang sedang dibahas, salah satunya mengenai pengaturan biaya platform, termasuk potongan bagi UMK dan produk dalam negeri.

Aturan tersebut, lanjut dia, nantinya juga bakal mewajibkan platform untuk memberikan pemberitahuan kepada pemerintah apabila ada rencana kenaikan biaya admin.

Selain itu, Temmy menyebut revisi juga mencakup penerapan harga minimum produk impor untuk 11 komoditas yang dapat diproduksi di dalam negeri.

Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan ruang lebih besar bagi produk lokal untuk bersaing dengan barang impor yang masuk ke pasar domestik.

Ia melanjutkan revisi aturan juga menyentuh aspek algoritma pencarian di platform e-commerce. Nantinya, produk lokal akan difasilitasi dalam promosi dan rekomendasi pencarian sehingga tidak kalah oleh produk impor.

“Platform e-commerce dilarang mengatur sistem yang mengutamakan produk impor terutama pada algoritma sistem pencarian,” ucap Temmy.

Baca juga: Patroli siber gasak "skincare" ilegal dijual oniine di Indonesia

Baca juga: Naik, pembelian produk lokal di e-commerce Indonesia






Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemerintah siapkan aturan biaya admin e-commerce agar tak bebani UMKM

Pewarta :
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.