Urus Roya di Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul cuma sehari

id Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul,Yogyakarta,Pelayanan pertanahan

Urus Roya di Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul cuma sehari

Sertifikat tanah (ANTARA/HO-Humas ATR/BPN DIY)

Yogyakarta (ANTARA) - Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, memberikan pelayanan kepengurusan roya hanya dalam sehari.

Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul, Budi Wibowo, menjelaskan bahwa saat ini terdapat dua jenis layanan roya yakni roya elektronik dan roya manual.

"Untuk roya elektronik, masyarakat tidak perlu datang ke Kantor Pertanahan karena diajukan oleh pihak bank. Proses roya elektronik dapat selesai dalam satu hari. Sedangkan untuk roya manual, pemohon atau kuasanya harus datang langsung ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan. Waktu penyelesaiannya paling lama tiga hari kerja,” kata Budi Wibowo.

Banyak masyarakat yang mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maupun kredit perbankan lainnya dengan jaminan tanah atau bangunan. Dalam proses tersebut, sertipikat tanah yang dijadikan agunan akan dibebani Hak Tanggungan. Catatan Hak Tanggungan ini menandakan bahwa sertipikat sedang dijaminkan kepada pihak bank dan tidak dapat dipindahtangankan maupun diagunkan kembali selama kewajiban utang belum dilunasi.

Namun, tidak sedikit masyarakat yang mengira bahwa setelah seluruh cicilan kredit lunas, catatan Hak Tanggungan tersebut akan otomatis terhapus. Faktanya, status Hak Tanggungan tidak hilang dengan sendirinya. Sertipikat tanah masih tercatat memiliki beban, sehingga secara administrasi seolah-olah masih menjadi jaminan utang.

Untuk menghapus catatan tersebut, pemilik sertipikat wajib mengurus proses yang disebut roya. Tanpa roya, sertipikat tanah belum sepenuhnya “bersih”, meskipun secara finansial kewajiban kepada bank telah diselesaikan.

Apa Itu Roya?

Roya adalah proses penghapusan Hak Tanggungan atas sertipikat tanah setelah debitur melunasi seluruh kewajiban utangnya kepada kreditur, umumnya bank atau lembaga pembiayaan. Roya merupakan proses administratif yang bertujuan mengembalikan status sertipikat tanah agar bebas dari beban jaminan.

Proses roya memiliki peran penting dalam menjamin kepastian hukum dan kejelasan status kepemilikan tanah. Sertipikat yang belum diroya berpotensi menimbulkan kendala di kemudian hari, terutama ketika tanah akan dijual, diwariskan, atau dijadikan jaminan kembali.

Persyaratan Pengurusan Roya
Bagi masyarakat yang akan mengurus roya secara manual di Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul, berikut persyaratan yang harus dipenuhi:
1. Sertipikat Hak Atas Tanah (asli).
2. Sertipikat Hak Tanggungan.
3. Surat Roya dari bank atau lembaga pembiayaan yang menyatakan bahwa utang telah lunas dan memohon penghapusan Hak Tanggungan.
4. Fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK).
5. Surat kuasa, apabila pengurusan dikuasakan kepada pihak lain.
6. Formulir permohonan roya.

Biaya resmi roya
Biaya pengurusan roya telah ditetapkan secara resmi oleh pemerintah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, biaya roya ditetapkan sebesar Rp50.000 per sertipikat.

Dengan mengurus roya, pemilik tanah akan memperoleh kepastian hukum atas sertipikatnya yang telah bebas dari beban Hak Tanggungan. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak menunda pengurusan roya setelah kredit dinyatakan lunas, agar terhindar dari permasalahan administrasi dan hukum di masa mendatang.

Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul terus berkomitmen memberikan pelayanan pertanahan yang mudah, cepat, dan transparan demi memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Pewarta :
Editor: Sutarmi
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.