Bupati Sudewo diduga manfaatkan kekosongan 601 jabatan perangkat desa

id Bupati Pati Sudewo,korupsi kabupaten pati,kasus korupsi pati

Bupati Sudewo diduga manfaatkan kekosongan 601 jabatan perangkat desa

Bupati Pati Sudewo menyampaikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026), setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.(ANTARA/Rio Feisal)

Jakarta (ANTARA) - Bupati Pati Sudewo (SDW) diduga memanfaatkan kekosongan 601 jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah, untuk memperoleh keuntungan pribadi menurut pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saat ini diperkirakan terdapat 601 jabatan perangkat desa yang kosong. Atas informasi tersebut, kemudian diduga dimanfaatkan oleh saudara SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

Asep menyampaikan bahwa Sudewo bersama orang-orang kepercayaannya sejak November 2025 membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa yang kosong di Kabupaten Pati, yang memiliki 21 kecamatan, 401 desa, dan lima kelurahan.

Pemerintah Kabupaten Pati pada akhir tahun 2025 mengumumkan rencana untuk membuka perekrutan perangkat desa pada Maret 2026.

Asep mengatakan bahwa Sudewo kemudian menunjuk kepala desa di masing-masing kecamatan di wilayah Pati, terutama yang menjadi bagian dari tim sukses Sudewo, sebagai koordinator kecamatan.

Baca juga: KPK nilai kasus Sudewo berisiko ciptakan korupsi oleh perangkat desa

Baca juga: KPK: Bupati Pati tetapkan tarif jabatan perangkat desa Rp125-150 juta


Menurut dia, orang-orang yang ditunjuk oleh Sudewo tergabung dalam Tim Delapan.

Anggota Tim Delapan antara lain SIS (kepala desa Karangrowo, Kecamatan Juwana), SUD (kepala desa Angkatan Lor, Kecamatan Tambakromo), YON (kepala desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan), dan IM (kepala desa Gadu, Kecamatan Gunungwungkal).

Anggota tim yang lainnya yakni YY (kepala desa Tambaksari, Kecamatan Pati Kota), PRA (kepala desa Sumampir, Kecamatan Pati Kota), AG (kepala desa Slungkep, Kecamatan Kayen), serta JION (kepala desa Arumanis, Kecamatan Jaken).

"Selanjutnya, YON dan JION menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk menginstruksikan pengumpulan uang dari calon perangkat desa," kata Asep.

Berdasarkan arahan Sudewo, tarif untuk mengisi jabatan perangkat desa Rp125 juta sampai Rp150 juta.

Namun, YON dan JION menaikkan harganya menjadi Rp165 juta sampai Rp225 juta untuk mendapatkan keuntungan pribadi.


Baca juga: KPK sita Rp2,6 miliar dari Bupati Pati Sudewo dan tiga tersangka lain

Baca juga: KPK OTT Bupati Pati-Wali Kota Madiun, Istana: Korupsi harus diperangi

"Dalam praktiknya, proses pengumpulan uang tersebut diduga disertai ancaman. Apabila calon perangkat desa tidak mengikuti ketentuan, maka formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya," kata Asep.

KPK menduga JION sampai 18 Januari 2026 telah mengumpulkan dana sekitar Rp2,6 miliar dari delapan kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken.

"Uang tersebut dikumpulkan oleh JION dan JAN selaku Kades Sukorukun, yang juga bertugas sebagai pengepul, dari calon perangkat desa, dan kemudian diserahkan kepada YON. Selanjutnya, diduga diteruskan kepada SDW," kata Asep.

Asep mengatakan bahwa aparat KPK telah menangkap delapan orang dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di wilayah Pati, termasuk Sudewo, YON, JION, dan JAN.

KPK pada 20 Januari 2026 mengumumkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.

Tersangka dalam perkara ini yakni Bupati Pati Sudewo (SDW); Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Abdul Suyono (YON); Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken, Sumarjiono (JION); dan Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken, Karjan (JAN).

KPK juga mengumumkan Sudewo sebagai tersangka kasus penyuapan dalam pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.




Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK: Kasus Bupati Pati Sudewo bermula dari kekosongan 601 jabatan perangkat desa

Pewarta :
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.