Sleman (Antara Jogja) - Pelayanan SIM dan SAMSAT keliling yang dilakukan Direktorat Lalu Lintas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta memberikan kemudahan bagi masyarakat yang akan memperpanjang surat izin mengemudi maupun Surat Tanda Nomor Kendaraan.
"Kegiatan ini memang kami maksudkan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, selain juga untuk mengurangi antrean di layanan Polres maupun Samsat di Kabupaten/Kota," kata petugas pelayanan SIM dan STNK Keliling Direktorat Lalu Lintas Polda DIY Iptu Serrin Nova saat pelaksanaan pelayaanan SIM dan Samsat Keliling di Lapangan Denggung, Sleman, Kamis.
Menurut dia, syarat yang diperlukan perpanjangan di loket keliling tersebut sama seperti yang dilakukan bila melakukan perpanjangan di Polres.
"Untuk perpanjangan SIM, berkas yang diperlukan foto copy SIM dan KTP selanjutnya mengisi formulir yang disediakan di mobil keliling tersebut selanjutnya menunggu proses yang tidak terlalu lama baru melakukan foto," katanya.
Ia mengatakan, untuk pelayanan SIM tersebut biasanya tidak sampai memakan waktu satu jam dari proses awal hingga SIM jadi.
"Untuk perpanjangan STNK sama dengan persyaratan di Samsat yang menetap, misal foto copy STNK, BPKB, KTP itupun prosesnya lebih cepat," katanya.
Serrin mengatakan, untuk jadwal pelayanan SIM keliling selama April di wilayah Kabupaten Sleman yakni pada 22 April 2013 di halaman Mapolsek Seyegan, 24 April 2013 di Berbah dan 29 April 2013 di halaman Mapolsek Tempel.
"Bagi masyarakat yang akan melakukan proses perpanjangan baik SIM A maupun C bisa dilayani seperti jadwal tersebut. Jam pelayanan dilakukan mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB untuk pendaftaran dan proses pembuatan sampai selesai," katanya.
Ia mengatakan, bagi masyarakat di wilayah DIY kecuali kota Yogyakarta bisa dilayani dimana saja selama masih di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Untuk Kota Yogyakarta saat sudah mempunyai mobil keliling sendiri.
"Sebagai contoh pemilik SIM yang beralamat di Kabupaten Kulon Progo bisa melakukan perpanjangan SIM Keliling di wilayah Sleman maupun Bantul, begitu juga sebaliknya. Untuk sementara bagi masyarakat yang SIM nya sudah mati/kedaluwarsa maksimal satu tahun masih bisa melakukan perpanjangan SIM selama peraturan yang baru belum ada. Tetapi bukan berarti perpanjangan SIM selalu terlambat, akan lebih baik apabila perpanjangan SIM sebelum habis masa berlakunya," katanya.
(V001)
Berita Lainnya
Tunggakan pajak kendaraan bermotor di Bantul Rp8 miliar/tahun
Jumat, 31 Januari 2020 18:52 Wib
Bantul targetkan pendapatan pajak kendaraan bermotor Rp201 miliar
Jumat, 31 Januari 2020 16:07 Wib
DPRD DIY mendorong optimalisasi potensi pendapatan pajak daerah di Samsat
Jumat, 31 Januari 2020 11:48 Wib
Samsat: puluhan ribu wajib pajak menunggak pembayaran
Selasa, 10 April 2018 18:42 Wib
Samsat di Sekaten
Jumat, 4 Januari 2013 14:20 Wib
Samsat kelurahan buka layanan di Wirogunan Yogyakarta
Senin, 10 April 2017 16:59 Wib
Samsat Pembantu Maguwoharjo Sleman raih Top 99
Selasa, 24 Mei 2016 19:17 Wib
Samsat pembantu Maguwoharjo Sleman raih Top 99
Selasa, 24 Mei 2016 19:16 Wib