Tunggakan pajak kendaraan bermotor di Bantul Rp8 miliar/tahun

id Pelayanan Samsat

Tunggakan pajak kendaraan bermotor di Bantul Rp8 miliar/tahun

Petugas Samsat sedang melayani warga urus pajak kendaraan bermotor (Foto ANTARA/Dok)

Bantul (ANTARA) - Kantor Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyebutkan bahwa tunggakan pajak kendaraan bermotor yang terdata di kantor sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) setempat mencapai Rp8 miliar per tahun.

"Tunggakan pajak kalau dari total unit kendaraan setiap tahun kami adakan pendataan itu sekitar 15 ribu unit kendaraan dengan nilai kurang lebih sebesar Rp8 miliar," kata Kepala Kantor Pelayanan Pajak Daerah Bantul Rully Marsiana usai audiensi dengan DPRD DIY di Samsat Gose Bantul, Jumat.

Menurut dia, tunggakan pajak kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat dari ribuan wajib pajak atau pemilik kendaraan tersebut besarannya naik turun setiap tahun, bahkan pernah mencapai Rp10 miliar sampai Rp15 miliar.

"Itu naik turun ya, tidak hanya motor namun mobil. Iya hampir ada (tunggakan), setiap tahun pasti ada tunggakan tapi kami selalu ada upaya-upaya penagihan," katanya.

Rully menjelaskan, tunggakan pajak kendaraan sebagai salah satu penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) itu disebabkan beberapa faktor, di antaranya kendaraan sudah ditarik pihak diler kendaraan akibat pemilik yang membeli dengan kredit itu angsuran macet.

"Jadi itu menjadi tunggakan di kami, kendaraan sudah ditarik dealer, sehingga yang punya sudah tidak punya kendaraan itu, kemudian mereka (kendaraan) ada yang mungkin hilang, alamatnya (pemilik) tidak jelas, juga rusak karena bencana yang tidak dilaporkan," katanya.

Dia mengatakan, data kendaraan bermotor yang tidak dibayarkan pajaknya juga terus menumpuk setiap tahun. "Misalnya hilang yang tidak dilaporkan itu data istilahnya menjadi sampah, karena itu menumpuk banyak, karena ternyata setelah kita data ulang seperti itu ada permasalahan," katanya.

Dia juga menyebut, kendaraan yang masih dipakai namun tidak dibayarkan pajak tiap tahun juga masih ada, dan umumnya kendaraan buatan lama yang dipakai warga di wilayah pantai dan juga untuk mengangkut hasil panen dari sawah masing-masing.

"Kalau kendaraan lama masih banyak, seperti di pantai, di sawah untuk angkut beras, padi seperti itu, paling dari bulak ke bulak itu kendaraan lama. Namun kalau itu (penghapusan pajak) wewenang dari kepolisian, kami dari Samsat tidak berani," katanya.

Pada 2020, pendapatan pajak kendaraan bermotor di Bantul ditargetkan sebesar Rp201 miliar dengan perkiraan jumlah kendaraan sekitar 420 ribu unit, mengalami kenaikan dibanding 2019 yang ditarget sebesar Rp184 miliar dan terealisasi Rp185 miliar dengan jumlah kendaraan sekitar 404 ribu unit.