Akademisi: Indonesia seharusnya miliki lembaga mediator antariman

id akademisi: indonesia seharusnya

Akademisi: Indonesia seharusnya miliki lembaga mediator antariman

Ilustrasi (Foto antarakalbar.com)

Jogja (Antara Jogja) - Indonesia seharusnya memiliki lembaga mediator antariman dalam penyelesaian kasus penodaan agama dan rumah ibadah, kata dosen Magister Perdamaian dan Resolusi Konflik Sekolah Pascasarjana Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Rizal Panggabean.

"Namun, kenyataannya lembaga tersebut hingga saat ini masih belum terbentuk. Selama ini dalam penyelesaian kasus penodaan agama dan rumah ibadah yang terjasi adalah proses yang melibatkan pihak ketiga secara serabutan," katanya pada diskusi `Kehiduan Agama di Indonesia 2012`, di Yogyakarta, Kamis.

Menurut dia, dalam penyelesaian berbagai kasus penodaan agama tidak sedikit pihak ketiga yang berlaku sebagai mediator berlaku tidak netral, bahkan memihak kepada salah satu di antara pihak yang bertikai. Pihak ketiga seperti pemda, polisi, dan tokoh-tokoh agama masih sering tidak imparsial, melainkan pandang bulu.

"Proses mediasi seharusnya tegak atas prinsip duduk sama rendah, berdiri sama tinggi. Namun, karena hubungan yang timpang antara minoritas dan mayoritas serta sekte dan aliran dominan, maka mediasi sering tidak memenuhi syarat," katanya.

Oleh karena itu, kata dia, perlu pemberdayaan dan pendampingan agar prinsip kesetaraan dalam proses mediasi bisa tercapai.

Ia mengatakan, definisi mediasi yang paling sederhana adalah perundingan dengan pihak ketiga. Jadi, mekanisme intinya adalah perundingan, negosiasi yang berlangsung di antara pihak-pihak yang bertikai, dalam hal ini pihak yang bertikai dalam kasus penodaaan agama, sengketa tempat ibadah, dan konflik sektarian.

"Kendali dan wewenang menangani dan menyelesaikan konflik dan persoalan yang timbul ada di tangan para perunding pihak-pihak yang bertikai," katanya.

Mediator, menurut dia, membantu proses komunikasi, menyediakan tempat yang aman, dan membantu menemukan jalan keluar yang dapat diterima pihak-pihak yang bertikai.

"Namun, mediator tidak dapat memaksakan dan mendesakkan jalan keluar. Jika mediator memaksakan jalan keluar, maka yang terjadi bukan mediasi," katanya.

(B015) 
Pewarta :
Editor: Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2024