
Bawaslu : kampanye melalui media sosial harus beretika

Jogja (Antara Jogja) - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta Muhammad Najib mengatakan kampanye oleh calon legislator melalui media sosial, seperti facebook dan twitter, tetap harus memperhatikan etika walaupun tidak ada ketentuan secara spesifik yang mengaturnya.
"Meskipun memungkinkan dan belum ada aturan tertentu untuk dilakukan namun tetap harus memperhatikan etika misalnya tidak mengandung fitnah dan menjelek-jelekan calon atau partai politik (parpol) lain," katanya di Yogyakarta, Senin.
Najib mengatakan kampanye melalui media sosial memang tidak memiliki aturan yang jelas dalam Peraturan KPU (PKPU) seperi halnya peraturan yang jelas mengenai pemasangan alat peraga kampenye, kampanye melalui media massa dan tempat umum.
Menurut dia, kampanye melalui media atau jejaring sosial memang berbeda dengan kampanye melalui media lainnya karena sulit dikontrol secara intensif berkaitan dengan sifatnya yang spesifik dan terbatas.
"Kami tentu sulit mengontrol ya, karena sifatnya yang terbatas sehingga kita tidak dapat mengikutinya," katanya.
Namun demikian, katanya, apabila Bawaslu mendapatkan laporan yang mengarah pada pelanggaran kampanye dengan menghina atau memfitnah caleg atau parpol lain maka pihaknya dapat menindak karena hal itu telah masuk dalam ranah pelanggaran substansi pemilu.
"Misalnya menghina seseorang, suku, ras, dan golongan serta partai politik lain tentu akan kami tindak karena hal itu jelas-jelas dilarang dalam undang-undang pemilu," katanya.
Selain itu, kata dia, caleg juga tidak sepatutnya melakukan hal-hal yang cenderung mengarah pada pelanggaran tersebut, sebab substansi dari kampanye hanya mengenalkan calon legislator atau parpol kepada calon pemilih.
"Kampanye kan prinsip dan tujuannya hanya mengenalkan calon kepada publik saja, jadi tidak perlu melakukan hal-hal yang lain," katanya.
(KR-LQH)
Pewarta : Oleh Luqman Hakim
Editor:
Hery Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2026
