Logo Header Antaranews Jogja

Panwaslu Kulon Progo cermati DPS akhir

Senin, 9 September 2013 20:40 WIB
Image Print
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo (Foto Antara/Mamiek)

Kulon Progo (Antara Jogja) - Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, meminta panitia pengawas kecamatan kembali melakukan pencermatan data pemilih sementara akhir.

Ketua Panwaslu Kulon Progo Pujarasa Satuhu di Kulon Progo, Senin, mengatakan, pihaknya sudah mengirim formulir ke setiap panwascam yang berisi poin dalam pencermatan data pemilih sementara (DPS) akhir.

"Formulir sudah dikirim ke setiap panwascam sejak Minggu (8/9) dan paling akhir pengumpulan Selasa (10/9). Sampai saat ini, kami masih menunggu hasil audit dan pencermatan yang dilakukan panwascam, khususnya temua dalam pencermatan DPS akhir," kata Pujarasa.

Ia mengatakan hasil audit dari DPS akhir akan kembali ditindaklanjuti dengan mengirim surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulon Progo dengan tembusan ke Bawaslu DIY.

Pada audit data pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP), kata Pujarasa, Panwaslu menemukan beberapa temuan diantara 114 kasus pemilih yang meninggal masih terdaftar, 77 orang tidak terdaftar sebagai pemilih, 68 kasus orang sakit jiwa juga terdaftar dan 718 perbaikan penulisan.

"Kami sudah mengirim surat ke KPU Kulon Progo. Apakah temuan kami ditindaklanjuti atau tidak akan terlihat dari data DPS akhir yang disajikan oleh KPU hingga pada Senin (10/9)," katanya.

Selain itu, ia mengatakan pihaknya juga sudah meminta panwascam untuk melakukan koordinasi dengan panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk kembali melakukan pencermatan.

"Yang jelas, kami sudah minta panwascam supaya ada upaya-upaya pendekatan kepada masyarakat. Jangan sampai ada kejadian baru ditindaklanjuti. DPS akhir merupakan daftar pemilih tetap (DPT) yang belum ditetapkan. Untuk itu, membutuhkan pencermatan secara seksama," kata dia.

Anggota Panwaslu Kulon Progo Yuli mengatakan pencermatan setiap tempat pemungutan suara (TPS) sangat penting dilakukan. Hal ini untuk meminghindari adanya masyarakat yang memiliki hak pilih tidak terdaftar.

"Audit sudah dilakukan pengawas pemungutan suara (PPS) disetiap desa. Hal ini, diharapkan meminimalisir adanya temuan data pemilih. Jangan sampai, masyarakat dirugikan hak politiknya," katanya.

(KR-STR)



Pewarta :
Editor: Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2026