Kulon Progo (Antara Jogja) - Panitia Pemilihan Kepala Desa Hargorejo Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, membantah tudingan adanya adanya rekayasa hasil penghitungan suara yang dilontarkan tim sukses calon kepala desa, Ida Ristanti.
Ketua Panitia Pilkades 2013 Hargorejo Sri Widada di Kulon Progo, Rabu, mengatakan tuduhan kecurangan oleh panitia tidak benar.
"Tidak ada rekayasa yang dilakukan oleh panitia dalam proses Pilkades. Sejak awal pihaknya telah menekankan kepada seluruh panitia untuk netral dan bertindak sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku," kata Sri Widada.
Ia mengatakan panitia sangat hati-hati dalam melakukan penghitungan suara. Hal ini, supaya tidak ada salah satu calon kepala desa yang diuntungkan atau dirugikan.
"Panitia terlalu bodoh kalau merekayasa karena ini untuk kepentingan proses demokrasi masyarakat. Saat penghitugan, di setiap tempat ada saksi juga dari masing-masing calon tapi tidak ada yang menolak, semua menandatangani berita acara," kata Widada.
Mengenai tuntutan penghitungan ulang surat suara, Sri Widada mengatakan, pihaknya belum bisa memutuskan. Hal itu akan dicermati terlebih dulu dengan panitia dan pihak-pihak terkait.
"Kami diskusikan dulu, harus melalui pencermatan. Sampai saat ini, kota suara masih disegel. Kami jamin, tidak ada yang melakukan kecurangan," katanya.
Ketua tim sukses calon Kepala Desa Hargorejo Ida Ristanto, Agustinus Widya Setiawan mengatakan pihaknya banyak menemukan kejanggalan dalam proses pemungutan hingga perhitungan suara pemilihan kepala desa (pilkades) 2013 Hargorejo yang berlangsung pada Minggu (22/9).
Ia mengatakan, atas kejanggalan tersebut, tim sukses melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN Yogyakarta atas hasil perhitungan perolahan suara yang dilakukan oleh panitia.
"Berdasarkan perhitungan timnya, banyak terjadi suara tidak sah, mencapai 201 suara. Namun dalam proses penghitungan, ternyata terjadi ketidakseragaman pemahaman antara satu tempat pemungutan suara (TPS) dengan TPS lainnya terkait surat suara yang dinyatakan sah dan tidak sah. Hal ini sangat merugikan calon kami. Untuk itu, kami melayangkan gugatan ke PTUN Yogyakarta," kata Agus.
(KR-STR)
Panitia Pilkades Hargorejo bantah lakukan rekayasa
Ilustrasi (Foto bawean.net)
