Logo Header Antaranews Jogja

Kepala BNP2TKI: pemerintah upayakan pembebasan Wilfrida

Minggu, 29 September 2013 14:20 WIB
Image Print
Ketua Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Jumhur Hidayat (Foto ANTARA/Sigit Kurniawan)

Jakarta (Antara Jogja) - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat menyatakan pemerintah mengupayakan pembebasan seorang TKI Wilfrida Siok yang sedang menjalani proses hukum di pengadilan Malaysia.

Jumhur dari Jakarta, Minggu, bertolak ke Malaysia guna menghadiri persidangan lanjutan bagi Wilfrida Soik (17), TKI penata laksana rumah tangga (PLRT) asal Desa Paturika, Raimanuk, Belu, Nusa Tenggara Timur, yang terancam hukuman mati oleh Mahkamah Tinggi Kota Bharu, Kelantan, Malaysia.

Sidang lanjutan itu akan digelar pada Senin (30/9) dengan agenda putusan sela untuk menerima ataupun menolak dakwaan penuntut.

Jumhur berangkat didampingi Tenaga Profesional Kepala BNP2TKI Bidang Komunikasi Publik Mahmud F Rakasima, Direktur Penyiapan Pemberangkatan BNP2TKI Arifin Purba, dan Direktur Mediasi dan Advokasi BNP2TKI Teguh Hendro Cahyono.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar pekan sebelumnya juga bertandang ke Malaysia untuk mengikuti perkembangan kasus Wilfrida.

Jumhur menjelaskan, sejak munculnya kasus Wilfrida, pemerintah melalui Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur memberi perhatian khusus berikut menyiapkan tim pengacara setempat dari Kantor Raftfizi&Rao.

"Jadi, setelah Wilfrida ditangkap aparat kepolisian akibat kasus pembunuhan keluarga majikan pada 7 Desember 2010, tak berapa lama yaitu 20 Desember 2010, KBRI sudah menunjuk pengacara untuk mendampinginya di pengadilan," kata Jumhur, sesaat sebelum meninggalkan Tanah Air menuju Malaysia.

Sementara itu, dalam persidangan pada 26 Agustus 2013, Wilfrida dituntut hukuman mati terkait pembunuhan terhadap Yeap Seok Pen (60), yang merupakan orang tua perempuan dari majikannya.

Wilfrifa dituntut atas kesalahan membunuh berdasarkan pasal 302 Kanun Keseksaan dengan ancaman hukuman mati (mandatory).

Jumhur mengatakan, otoritas pengadilan Malaysia harus membebaskan Wilfrida karena ancaman hukuman mati tidak sepatutnya terjadi apalagi Wilfrida telah mengalami tekanan batin selama menjalankan pekerjaannya di rumah majikan.

Wilfrida pun terindikasi menjadi korban perdagangan orang yang melibatkan agensi perekrut TKI di Malaysia.

"Karenanya, tuntutan hukuman mati semata-mata mengancam keberadaan Wilfrida yang hidup dalam penderitaan sekaligus tereksploitasi di Malaysia, sehingga sangat mungkin berbuat di luar kewajaran," ujarnya.

Jumhur menyebutkan Wilfrida membunuh dengan pisau dapur akibat sering dimarahi atau pemukulan, yang kerap membuatnya kesal serta akhirnya menjadi tidak terkontrol.

Wilfrida melawan korban dengan mendorongnya sampai terjatuh, untuk kemudian terjadi peristiwa pembunuhan itu.

Wilfrida berangkat ke Malaysia tanpa dokumen ketenagakerjaan pada 26 November 2010, melalui jasa perorangan (sponsor), Denny, seorang warga Kupang, NTT. Walfrida diterbangkan ke Jakarta, dan setibanya di Malaysia diterima oleh agen perekrut TKI Kelantan, AP Master SDN. BHD.

Pihak agensi menyalurkan Wilfrida pada keluarga Yeoh Meng Tatt Albert dan bekerja mulai 28 Oktober sampai 24 November 2010. Karena tak nyaman, Yeoh Meng Tatt mengembalikan Wilfrida ke AP Master SDN. BHD.

Setelah itu, 26 November 2010, Wilfrida bekerja di keluarga Lee Lai Wing yang memiliki orang tua lanjut usia bernama Yeap Seok Pen, dan beralamat di Lot 1725, Lubuk Tengah 17000, Pasir Mas, Kelantan.

Pada 7 Desember 2010, petugas polisi Malaysia, Inspektur Raja Munawwir menangkap Wilfrida yang dituduh membunuh Yeap Seok Pen. Sejak penangkapannya itu, Wilfrida hingga kini mengalami penahanan di Penjara Pengkalan Chepa, Kota Bharu, Kelantan.
(B009)



Pewarta :
Editor: Heru Jarot Cahyono
COPYRIGHT © ANTARA 2026