Yogyakarta (Antara Jogja)- Mantan Kepala Kecamatan Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo, L. Bowo Pristiyanto mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses pengukuran dan pengecekan tanah yang digunakan untuk pembangunan Tempat Pembuangan Akhir Sampah Banyuroto.
Keterangan itu diungkapkan Bowo sebagai saksi kasus dugaan korupsi Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Banyuroto dengan terdakwa mantan Asisten Sekwilda I Kulonprogo Sarjana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta, Selasa.
"Saya belum pernah diajak cek lokasi. Proses pengukuran juga tidak dilibatkan," kata Bowo.
Menurut Bowo, dirinya yang juga merupakan anggota panitia pengadaan tanah tidak mengetahui informasi rencana pengadaan tanah.
Selaku kepala kecamatan ia mengatakan pihaknya hanya melakukan penandatanganan atas surat kuasa tanah yang dimohonkan oleh panitia pengadaan tanah atas surat kuasa menjualkan tanah.
"Karena saya tidak tahu rencana itu, ya tidak perlu ada upaya untuk mengonfirmasi (perencanaan pengadaan tanah)," katanya.
Sementara itu, saat dimintai penjelasannya oleh penasihat hukum terdakwa perihal keterangannya kepada penyidik saat proses penyidikan masih di Kejaksaan Negeri Wates, Bowo meralat keterangannya.
Keterangan yang disampaikan kepada penyidik di Kejari Wates sebelumnya, Bowo menyatakan bahwa dalam proses pengadaan tanah terdakwa Sarjana selaku ketua panitia belum menjalankan Perpres Pasal 7 Nomor 36 Tahun 2005.
Namun dalam persidangan itu ia sendiri mengaku tidak tahu dan belum memahami isi Perpres tersebut.
Dalam Perpres itu antara lain dijelaskan bahwa panitia harus melakukan penelitian dan inventarisasi atas tanah, menaksir dan mengusulkan besarnya ganti rugi atas tanah, memberikan penyuluhan kepada masyarakat, serta menyaksikan pelaksanaan penyerahan ganti rugi kepada para pemegang hak atas tanah.
"Saya tidak tahu. Yang saya maksudkan saya belum pernah menyaksikan pelaksanaan penyerahan ganti rugi kepada para pemegang hak atas tanah,"kata dia saat ditanya apakah akan mencabut seluruh keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) sebelumnya oleh Hakim Ketua.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ferdian seusai persidangan mengatakan pada dasarnya saksi mengetahui isi pasal 7 tersebut namun tidak secara keseluruhan. Oleh sebab itu, pihaknya akan meminta saksi untuk membaca kembali BAP yang disampaikan di Kejari Wates.
Sementara penasehat hukum terdakwa, Aprilia Supaliyanto seusai persidangan mengharapkan agar jaksa tetap fair dan tidak memaksakan perihal regulasi yang sebetulnya sama sekali tidak dipahami oleh saksi sendiri."Saya ingin secara fair agar kita sama-sama bisa mengemukakan fakta dipersidangan," katanya.
(KR-LQH)
