Warga Sayidan mengadu ke DPRD Kota Yogyakarta

id dprd

Warga Sayidan mengadu ke DPRD Kota Yogyakarta

DPRD Kota Yogya (Foto Antara/Dina)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Puluhan warga Kampung Sayidan, Kota Yogyakarta, mendatangi Gedung DPRD Kota Yogyakarta, Rabu, untuk meminta kejelasan status tanah yang ditempati warga ke Komisi A DPRD setempat.

"Kami minta penjelasan tentang status tanah di Sayidan dan bagaimana penyelesaian terbaiknya untuk warga," kata Perwakilan Warga Sayidan Sudirman saat mengadu ke Komisi A DPRD Kota Yogyakarta.

Menurut dia, upaya penyelesaikan masalah tanah yang ditempati warga di Sayidan tersebut sudah dilakukan oleh berbagai pihak namun hingga sekarang belum ada penyelesaian yang pasti.

Ia mengatakan, di tanah yang menjadi sengketa tersebut kini ditinggali oleh sekitar 500 kepala keluarga. Selain rumah pribadi, di tanah tersebut juga telah berdiri berbagai bangunan lain seperti tempat ibadah, sekolah dan juga pusat kesehatan masyarakat.

Permasalahan tanah di Sayidan dengan luas sekitar 33.000 meter persegi tersebut mencuat sejak 1994 setelah muncul iklan di media massa lokal yang menyatakan bahwa tanah tersebut akan dijual oleh pemiliknya dan warga yang menempatinya diminta segera meninggalkan tanah tersebut.

"Kami pun menyadari bahwa kami tidak memiliki sertifikat atas tanah yang kami tempati karena hingga saat ini kami tidak tahu dimana pemiliknya," katanya.

Sudirman yang sudah tinggal di tempat tersebut sejak 1960-an mengatakan, warga hanya mengetahui bahwa tanah di Sayidan tersebut semula dimiliki oleh Yap Tjay Ham berdasarkan sertifikat yang dikeluarkan pada 1920.

"Tanah tersebut kabarnya dijual oleh pemiliknya dan dibeli oleh orang lain. Namun sampai sekarang kami belum pernah bertemu secara langsung dengan pemilik tanah tersebut," katanya.

Di dalam pertemuan tersebut, warga juga meminta agar Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Yogyakarta dapat menunjukkan sertifikat tanah yang dimaksud termasuk batas-batasnya.

Sementara itu, Kepalan BPN Kota Yogyakarta Jonahar dalam kesempatan tersebut mengatakan, bahwa tanah di Sayidan tersebut masih dalam status quo yang berarti tidak dapat diperjualbelikan.

"Tanah masih dalam status quo, meskipun pada 2011 sudah ada keputusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memenangkan Samuel Hermanto dan Agustinus Hermanto sebagai pemilik tanah tersebut," katanya.

Dari amar putusan pengadilan tersebut dinyatakan bahwa pemilik harus segera mengurus balik nama tanah.

"Namun hingga kini belum ada yang melakukan balik nama. Untuk balik nama, status quo harus dicabut. Dan untuk mencabut status quo, harus ada kesepakatan dengan warga yang telah menempati tanah tersebut," katanya.

Ia menegaskan, warga Sayidan yang menempati tanah tersebut harus selalu diikutsertakan sehingga konflik tanah bisa terselesaikan dengan baik.
(E013)

Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.