Puluhan asongan Lempuyangan mengadu ke DPRD Yogyakarta

id puluhan asongan lempuyangan

Puluhan asongan Lempuyangan mengadu ke DPRD Yogyakarta

Stasiun Lempuyangan Yogyakarta (Foto antarayogya.com)

Jogja (Antara Jogja) - Puluhan pedagang asongan di Stasiun Lempuyangan Yogyakarta mengadu ke Komisi A DPRD kota setempat, karena dilarang berjualan di dalam stasiun oleh PT Kereta Api Indonesia.

"Sejak Minggu (29/12) sudah ada pengumuman yang melarang kami berjualan di Stasiun Lempuyangan," kata perwakilan pedagang asongan Stasiun Lempuyangan yang tergabung dalam Asongan Jogja Bersatu Anto Yuniarto saat mengadu di DPRD Kota Yogyakarta, Senin.

Menurut dia, alasan yang dikemukakan PT KAI untuk melarang pedagang asongan berjualan adalah guna mewujudkan kenyamanan dan kebersihan di area Stasiun Lempuyangan.

Padahal, kata dia, pedagang hanya berjualan di emplasemen stasiun saat kereta tiba, dan sama sekali tidak berjualan di dalam kereta.

"Saat kereta api berangkat, kami pun kembali keluar dari area emplasemen stasiun," katanya.

Ia menambahkan, upaya PT KAI untuk menghilangkan pedagang asongan dari stasiun dilakukan sejak satu tahun lalu saat mulai beroperasinya sebuah minimarket di komplek stasiun.

PT KAI, lanjut dia, kemudian menawarkan berbagai solusi kepada pedagang asongan yaitu menjadikan pedagang asongan laki-laki menjadi portir, atau petugas kebersihan, sedangkan pedagang perempuan diminta memasok makanan ke PT Restoran Kereta Api.

Anto mengatakan tawaran dari PT KAI tersebut tidak bisa dilakukan oleh pedagang asongan karena akan menambah persaingan dengan portir.

Sedangkan untuk menjadi petugas kebersihan, gaji yang ditawarkan terlalu sedikit hanya Rp1,05 juta, dan banyak pedagang yang sudah tua.

"Untuk memasok nasi ke PT Reska mungkin tidak akan bertahan lama karena perusahaan tersebut adalah perusahaan besar yang bisa memenuhi kebutuhannya sendiri," katanya.

Anto menegaskan, pedagang hanya meminta agar tetap diperbolehkan berjualan di Stasiun Lempuyangan. "Kami pun siap ditata oleh PT KAI," katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Kota Yogyakarta Chang Wendryanto mengatakan akan segera memanggil Kepala Stasiun Lempuyangan untuk menjelaskan larangan berjualan tersebut.

"Besok kami akan panggil kepala stasiun untuk untuk menjelaskannya," katanya.

Chang juga mengatakan akan menggali data terkait keberadaan minimarket yang ditengarai sebagai minimarket waralaba di komplek Stasiun Lempuyangan.

"Kuota minimarket waralaba telah ditetapkan 52 buah. Jika ada minimarket baru, maka itu terindikasi melanggar," katanya.

Sedangkan Manajer Humas PT KAI Daerah Operasi VI Yogyakarta Agus Komarudin mengatakan, larangan kepada pedagang asongan berjualan di stasiun ditujukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan.

"Kebijakan itu berlaku di semua stasiun. Dari Daop VI Yogyakarta, tidak ada solusi apapun untuk pedagang asongan itu selain melarang mereka berjualan di dalam stasiun," katanya.

PT KAI, kata dia, telah melakukan upaya untuk meningkatkan kualitas layanan mulai dari melarang asongan berjualan di dalam kereta dan kini melarang asongan berjualan di dalam stasiun.

"Kebutuhan penumpang bisa dilayani oleh restorasi di kereta api dan juga toko-toko yang berada di stasiun," katanya.

(E013)

Pewarta :
Editor: Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.