Yogyakarta (Antara Jogja) - Puluhan pedagang asongan di Stasiun Lempuyangan Yogyakarta memilih nekat kembali berjualan di stasiun setelah mediasi dengan PT KAI Daop VI yang difasilitasi DPRD Kota Yogyakarta tidak menghasilkan kesepakatan bersama.
"Kami memilih kembali berjualan meskipun ada larangan dari PT KAI. Sudah delapan hari kami libur berjualan atas permintaan PT KAI. Jika kami tidak diperbolehkan berjualan, kami akan kehilangan pendapatan," kata perwakilan pedagang asongan Stasiun Lempuyangan Anto Yuniarto usai mengikuti mediasi di DPRD Kota Yogyakarta, Senin.
Menurut dia, PT KAI pernah meminta pedagang asongan agar tidak berjualan mulai 28 Desember 2013 hingga 5 Januari. Namun, pedagang asongan menganggap bahwa surat tersebut hanya merupakan upaya PT KAI untuk menghilangkan keberadaan pedagang asongan di Stasiun Lempuyangan.
Pada akhir Desember 2013, pedagang asongan pun mengadu ke DPRD Kota Yogyakarta dan lembaga legislatif tersebut kemudian mempertemukan kedua belah pihak agar tercapai kesepakatan bersama.
Namun, dari pertemuan yang berlangsung sekitar dua jam tersebut tidak dicapai kesepakatan bersama karena solusi yang ditawarkan PT KAI dianggap kurang tepat oleh pedagang.
"Kami bisanya hanya berdagang dan siap ditata. Jika diminta melakukan pekerjaan lain seperti menjadi petugas kebersihan atau portir, kami tidak sanggup karena banyak pedagang yang sudah berusia tua," katanya.
Selain itu, lanjut dia, pedagang asongan di Stasiun Lempuyangan merasa bukan menjadi pedagang ilegal karena sempat diwajibkan membayar retribusi kepada PT KAI terhitung sejak 1997 hingga pertengahan 2012.
PT KAI Daerah Operasi (Daop) VI Yogyakarta menawarkan solusi bagi puluhan pedagang asongan tersebut yaitu menjadi tenaga kebersihan dan portir untuk pedagang laki-laki, sedang pedagang perempuan yang biasa berjualan nasi bungkus diminta memasok 40 nasi bungkus per hari ke PT Restoran Kereta Api.
"Dari usul itu, kami berharap agar pedagang tetap bisa memperoleh penghasilan tetap dan keberadaannya di stasiun pun legal," katanya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, disebutkan bahwa hanya penumpang yang memiliki tiket dan petugas kereta api serta orang yang diizinkan saja yang diperbolehkan masuk ke dalam stasiun.
"Kami hanya menjalankan amanah undang-undang tersebut. Mengenai aspirasi asongan di Lempuyangan yang tetap meminta agar diperbolehkan berjualan, akan disampaikan ke direksi," kata Kepala Stasiun Lempuyangan Eko Cahyono.
Selain itu, lanjut dia, di Stasiun Lempuyangan masih tersedia tempat kosong yang letaknya strategis sehingga bisa dimanfaatkan pedagang asongan berdagang secara tetap.
"Pedagang tentu harus mengikuti perjanjian sewa dengan PT KAI. Ada aturan yang harus ditaati," katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Kota Yogyakarta Chang Wendryanto mengatakan akan mengirimkan surat ke Manajemen PT KAI Daop VI Yogyakarta untuk memberikan solusi agar pedagang asongan tetap bisa berjualan.
"Salah satu cara yang bisa ditempuh adalah mengubah peraturan yang ada. Kami akan terus mengawal masalah ini. Pedagang juga memberikan lapangan pekerjaan kepada masyarakat. PT KAI perlu mempertimbangkan kembali aturan yang ada," katanya.
(E013)
