Bantul-BRI Syariah jalin kerja sama pembayaran PBB

id bantul-bri syariah jalin

Bantul-BRI Syariah jalin kerja sama pembayaran PBB

Ilustrasi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB)(Foto beritadaerah.com)

Bantul (Antara Jogja) - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mulai tahun ini menjalin kerja sama dengan Bank Rakyat Indonesia Syariah untuk melayani pembayaran pajak bumi dan bangunan bagi wajib pajak masyarakat setempat.

Kepala Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan Aset Daerah (DPPKAD) Bantul, Fenty Yusdayati, Senin, mengatakan, jika sebelumnya pembayaran harus dilakukan di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bantul, namun kini masyarakat memiliki kesempatan untuk memilih di antara dua bank tersebut.

"Kami memudahkan masyarakat untuk pembayaran PBB (pajak bumi dan bangunan) lewat dua jalur, karena dari pengalaman setahun ini pelayanan di BPD selalu `overload`," katanya usai penandatangan kesepakatan MoU antara Pemkab Bantul dengan BRI Syariah.

Menurut dia, di Kabupaten Bantul terdapat sebanyak sekitar 600 ribu wajib pajak (WP), yang mana sekitar 70 persen di antaranya berada di wilayah pedesaan sedangkan 30 persen berada di perkotaan.

Ia mengatakan, pelayanan pembayaran PBB di BPD Bantul seringkali `overload` karena disebabkan masyarakat selalu membayar pajak di akhir tahun secara bersamaan, sehingga dari 600 ribu WP tersebut mengakibatkan pekerjaan petugas di BPD selalu menumpuk.

"Makanya supaya bisa maksimal diperlukan kerja sama dengan bank lain yang juga bisa mengakses ke desa-desa, dengan adanya ini harapannya akan mempermudah," katanya.

Pihaknya memastikan bahwa adanya kerja sama antara Pemkab Bantul dengan BRI Syariah tersebut tidak berpengaruh terhadap keberadaan BPD Bantul, karena hal ini justru membuat pekerjaan menjadi lebih ringan.

"BPD tidak masalah, itu nanti kan masyarakat yang memilih, supaya kerjaan BPD tidak numpuk saat akhir tahun," katanya.

Ia mengatakan, dalam kesepakatan MoU antara Pemkab dengan BRI Syariah tersebut juga memuat beberapa keuntungan, di antaranya untuk pembayaran pajak di bawah Rp20 ribu maka tidak dikenai biaya administrasi.

Sementara itu, Bupati Bantul Sri Suryawidati mengatakan, kesepakatan lain yang menguntungkan adalah terdapat program pemberdayaan masyarakat berbentuk pinjaman untuk menghindari masyarakat pada pinjaman rentenir.

"Pemberdayaan itu seperti membantu mengantisipasi masyarakat dari jeratan rentenir untuk modal usaha, kalau rentenir kan mahal," katanya.

Selain kesepakatan itu, kata Bupati usai wajib pajak membayar pajaknya maka BRI Syariah dalam waktu 24 jam harus menyerahkan pembayaran ke BPD.

(KR-HRI)

Pewarta :
Editor: Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.