Kontras: polisi jangan hentikan pengusutan kasus Udin

id kontras: polisi jangan

Kontras: polisi jangan hentikan pengusutan kasus Udin

Fuad Muhammad Syafruddin atau Udin (Foto Antara)

Jogja (Antara Jogja) - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan meminta aparat kepolisian tetap bertanggungjawab dan tidak menghentikan pengusutan kasus pembunuhan wartawan Fuad Muhammad Syafruddin alias Udin.

"Kalau polisi menolak bertanggungjawab dan mengatakan terancam kedaluwarsa, maka polisi berupaya menutup kasus Udin," kata Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar di Yogyakarta, Kamis.

Menurut dia, kepolisian tetap menjadi pihak paling bertanggungjawab terhadap penyelesaian kasus itu.

Ia mengharapkan institusi tersebut tidak dianggap melakukan pembiaran sejak kasus tersebut muncul hingga saat ini, karena tidak adanya proses hukum yang tegas.

"Kalau institusi penegak hukumnya saja sudah terlibat atau takut maka hancurlah jaminan hukum kita sebagai warga negara," katanya.

Ia mengatakan kasus pembunuhan itu merupakan pelanggaran HAM berat.

Oleh sebab itu, katanya, tidak akan lekang oleh waktu dan tidak dapat dinyatakan kedaluwarsa. Penyelesaian pelanggaran HAM berat, juga seharusnya diselesaikan dengan prespektif pidana luar biasa.

"Pelanggran HAM berat ciri-cirinya dilakukan secara sistematis, yakni ada yang memerintahkan, memfasilitasi, ada yang melakukan. Bahkan, kasus itu disokong oleh kekuatan negara pada zaman Orde Baru," katanya.

Kasus itu, katanya, juga harus terus diangkat bersamaan dengan kasus pelanggaran HAM lainnya pada masa Orde Baru.

"Kalau bilang terganjal tidak adanya bukti baru maka gali kuburannya Udin kan itu ada bukti. Pernyataan itu `ngawur`," katanya.

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Polisi Sutarman saat berkunjung di Markas Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta pada Kamis (13/3) mengatakan penanganan kasus Udin harus tetap dilanjutkan dengan alat bukti yang cukup.

"Apabila didukung alat bukti yang cukup, kami tidak akan pernah mundur selangkah pun, karena itu harus tetap kami tegakkan," kata dia.

Namun, katanya, apabila pada akhirnya tetap tidak ditemukan dua alat bukti yang cukup maka kepolisian harus mengambil langkah strategis demi memperoleh kepastian hukum dan rasa keadilan bersama.

"Ini memang belum berhenti, tapi kalau bukti sudah tidak ada, mau tidak mau kami harus ada langkah-kangkah demi kepastian hukum, penegakan hukum, serta rasa keadilan," katanya.

(KR-LQH)
Pewarta :
Editor: Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2024