Dua Ikadin silang pendapat soal RUU Advokat

id dua ikadin silang

Dua Ikadin silang pendapat soal RUU Advokat

Ilustrasi (Foto temukanpengertian.blogspot.com)

Jogja (Antara Jogja) - Dua kubu Ikatan Advokat Indonesia pimpinan Otto Hasibuan dan Todung Mulya Lubis silang pendapat mengenai Rencana Undang-Undang Advokat.

Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) pimpinan Otto Hasibuan bersikeras menolak RUU Advokat, sementara kubu Todung Mulya Lubis mendukung sepenuhnya RUU tersebut.

Sikap itu menjadi agenda pembahasan keduanya dalam Rapat Koordonasi (Rakor) yang sama-sama diselenggarakan di Yogyakarta di tempat terpisah, Jumat.

Otto Hasibuan dalam Rakor Ikadin di Hotel Plaza Yogyakarta, Jumat malam, mengatakan RUU Advokat yang saat ini masih dalam pembahasan di badan legislasi DPR RI akan melemahkan martabat advokat.

Otto beranggapan apabila RUU Advokat berhasil disahkan, maka akan berdampak pada independensi organisasi advokat ke depan.

Dalam draft RUU tersebut, menurut dia, direncanakan pembentukan Dewan Advokat Nasional (DAN) yang akan bertugas menyeleksi setiap organisasi advokat.

Sementara anggota DAN dipilih oleh DPR dan diusulkan oleh Presiden. Dengan demikian, menurut dia, dimungkinkan akan mengganggu independensi organisasi advokat.

"Dengan pembentukan DAN dimungkinkan organisasi advokat ada di bawah kontrol pemerintah sehingga mengganggu independensi," katanya.

Sementara itu, lanjut dia, ketentuan yang diusulkan dalam RUU Advokat yang mengatur penghapusan wadah tunggal ("single bar") advokat menjadi "multi bar" juga patut dipertanyakan.

"Dengan "multi bar" maka setiap 35 advokat dapat langsung mendirikan organisasi advokat dan mengangkat advokat. Ini bahaya karena semua berjalan sendiri-sendiri, tidak ada lagi sertivikasi dan acuan organisasi," katanya.

Sementara itu, Todung Mulya Lubis dalam jumpa pers di Hotel Quality Yogyakarta, mengatakan Ikadin pimpinannya akan tetap mendorong Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat segera direvisi. Hal itu untuk mereformasi dan mengembalikan martabat organisasi advokat itu.

Menurut Todung, dengan disahkannya RUU Advokat, akan memunculkan wajah baru bagi organisasi advokat. Dengan upaya itu, ke depan organisasi advokat akan lebih majemuk.

Ia menilai model "single bar" atau wadah tunggal dalam organisasi advokat tidak lagi relevan untuk diterapkan di Indonesia saat ini.

Ia menyatakan keharusan perubahan dengan sistem baru, yakni model "multi bar" yang memungkinkan kemajemukan dan kompetisi yang sehat antarwadah advokat. "Ada prespektif mengatakan wadah tunggal (single bar) adalah satu-satunya model yang cocok bagi organisasi advokat. Padahal untuk saat ini `single bar` sudah `out of date` dan tidak pada tempatnya," katanya.

(KR-LQH)
Pewarta :
Editor: Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2024