Ikadin tetap komitmen dorong revisi UU Advokat

id ikadin

Yogyakarta (Antara Jogja)- Ikatan Advokat Indonesia tetap berkomitmen mendorong Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat segera direvisi untuk mereformasi dan mengembalikan martabat organisasi advokat itu.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Todung Mulya Lubis di Yogyakarta, Jumat, mengatakan pembahasan tentang revisi Undang-Undang (UU) Advokat tersebut juga akan menjadi prioritas utama dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakernas) II Ikadin pada 21-22 Maret di Yogyakarta.

"Organisasi advokat memang saat ini dalam suatu dinamika interaksi untuk mencari bentuk yang pas untuk masa depan, antara lain dengan revisi UU Advokat," katanya.

Menurut dia, dengan adanya revisi UU Advokat yang saat ini masih dalam pembahasan di badan legislasi DPR, akan memunculkan wajah baru bagi organisasi advokat. Dengan upaya itu, ke depan organisasi advokat akan lebih majemuk.

Ia menilai model "single bar" atau wadah tunggal dalam organisasi advokat tidak lagi relevan untuk diterapkan di Indonesia saat ini.

Ia menyatakan keharusan perubahan dengan sistem baru, yakni model "multi bar" yang memungkinkan kemajemukan dan kompetisi yang sehat antarwadah advokat.

"Ada prespektif mengatakan wadah tunggal (single bar) adalah satu-satunya model yang cocok bagi organisasi advokat. Padahal untuk saat ini `single bar` sudah `out of date` dan tidak pada tempatnya," katanya.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikadin DIY Aprilia Supaliyanto mengatakan kendati memakai model "multi bar", organisasi advokat ke depan akan tetap diseleksi dengan ketat oleh Dewan Advokat Nasional.

Dewan Advokat Nasional, katanya, akan memiliki kredibilitas dan independensi yang kuat, meskipun akan dibentuk oleh DPR dan pemerintah.

Dengan demikian, kata dia, organsasi advokat yang akan muncul tetap memiliki kualitas teruji.

"Jadi jangan khawatir akan mudah membuat organisasi wartawan dengan modal 35 orang saja. Mereka juga harus tetap melalui `fit and proper test` dari Dewan Advokat Nasional," katanya.

(KR-LQH)