Menyamakan persepsi rencana akuisisi Bank Tabungan Negara

id dahlan iskan btn

Menyamakan persepsi rencana akuisisi Bank Tabungan Negara

Logo Bank Tabungan Negara (BTN) (antaranews.com)

Jogja  (Antara Jogja) - Membesarkan atau mengerdilkan?
Itu sebenarnya substansi yang dipersepsikan berbeda antara pemerintah, dalam hal ini Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan dengan sejumlah kalangan yang tidak setuju atas rencana akuisisi PT Bank Tabungan Negara Tbk oleh PT Bank Mandiri Tbk.

Selama persepsi berbeda, maka akan sulit bagi salah satu pihak untuk memahami apa yang diinginkan pihak lain, terkait dengan rencana akuisisi tersebut. Meski niat telah bulat untuk merealisasikan rencana itu, tetapi alasannya tidak bisa diterima oleh pihak yang tidak setuju, maka kemungkinannya tak akan mulus rencana akuisisi ini.

Dahlan Iskan menegaskan dirinya tidak akan mundur, dan terus memperjuangkan proses akuisisi PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) oleh PT Bank Mandiri Tbk (Bank Mandiri), meskipun ditentang dari sejumlah kalangan. Ia mengatakan akuisisi ini untuk memperkuat BTN, bukan melemahkan.

Tujuan akuisisi sebenarnya telah dibeberkan Dahlan. Ini sekaligus sebagai alasan mengapa BTN diakuisisi oleh Bank Mandiri. Pertama, menolong BTN karena sudah tidak sanggup memenuhi tingginya permintaan masyarakat akan perumahan. Disebutkan kebutuhan akan rumah saat ini mencapai 1,5 juta unit per tahun. Menurut Dahlan, BTN tidak mampu memenuhinya.

Kemudian alasan kedua, BTN akan menjadi bank terbesar dalam pembiayaan pengadaan perumahan di Tanah Air. Sedangkan alasan ketiga, menurut dia, dengan mengambil alih BTN, maka Bank Mandiri akan menjadi salah satu bank terbesar di ASEAN.

Bahkan Dahlan melihat ke depannya, dengan terbentuknya bank berskala besar seperti Mandiri, akan mampu bersaing dengan bank asing guna menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN mulai 2015.

Ia juga melihat bank-bank di Indonesia mmasih kalah besar dibanding bank dari Singapura, Malaysia, maupun Thailand. Dengan penggabungan ini, menurut dia, maka Mandiri setidaknya sudah bisa mengalahkan bank terbesar Malaysia. Dahlan mengingatkan, jangan sampai bank-bank Indonesia kalah bersaing, apalagi di dalam negeri.

Dari tiga alasan tersebut, mungkin yang belum bisa dipahami oleh kalangan yang tidak setuju dengan rencana akuisisi itu karena beda persepsi adalah alasan Dahlan untuk menolong BTN dalam memenuhi tingginya kebutuhan masyarakat akan rumah.

Logikanya, kalau BTN dinilai tidak mampu lagi memenuhi tingginya kebutuhan masyarakat akan rumah, semestinya pemerintah cukup menyuntikkan dana segar kepada BTN guna memperkuat modal operasionalnya. Apalagi BTN saat ini bukan bank yang sedang "sakit", kondisinya "sehat". Pada 2013 bank ini membukukan laba bersih sebesar Rp1,56 triliun, tumbuh 14,53 persen dibanding 2012 sebesar Rp1,36 trilun. Pada tahun yang sama, aset tumbuh 17,38 persen, sehingga menjadi Rp131,17 triliun dari sebelumnya Rp111,7 triliun. Sedangkan kredit yang disalurkan pada 2013 tembus Rp100,46 triliun, tumbuh 23,41 persen dari sebelumnya hanya Rp81,41 triliun.



Menolong BTN

Oleh karena itu, dengan kondisi BTN yang "sehat" tersebut, menjadi aneh apabila BTN harus diakuisisi oleh Bank Mandiri, kalau salah satu tujuannya untuk menolong BTN guna memenuhi tingginya kebutuhan masyarakat akan rumah.

Apalagi jika melihat fokus layanan kreditnya berbeda, karena Bank Mandiri tidak melaksanakan program kerja Kementerian Perumahan Rakyat, yakni Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Setelah menyatu nanti, fokusnya akan berbeda. FLPP tak akan terlaksana.

Kalaupun terlaksana, tidak akan maksimal sesuai target. Padahal tujuannya untuk memenuhi tingginya kebutuhan masyarakat akan rumah. Beda "core" bisnis-nya antara BTN dan Bank Mandiri saja sudah menjadi salah satu penghambat operasional ke depannya, apabila akuisisi tetap dipaksakan.

Belum lagi apabila setelah diakuisisi, BTN hanya menjadi Unit Usaha atau mungkin Anak Perusahaan dari PT Bank Mandiri Tbk, sehingga kendali kebijakan dan operasional tentu ada pada Induk Perusahaan.

Kalau sudah begitu, adanya kekhawatiran nantinya akan menyulitkan permohonan kredit kepemilikan rumah (KPR) bagi masyarakat kelas menengah ke bawah, benar-benar terjadi. Sebab, konsumen pasti akan disodori suku bunga kredit yang tentunya lebih tinggi dibanding suku bunga kredit selama ini yang diterapkan Bank BTN Tbk. Logikanya, pasti setelah akuisisi nanti suku bunga kredit yang dipakai suku bunga komersial. Sehingga, warga masyarakat kelas bawah akan sulit mendapatkan rumah melalui KPR.



PP Nomor 28 Tahun 1999

Pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Merger, Konsolidasi dan Akuisisi Bank, di Bab II Pasal 3 disebutkan Merger, Konsolidasi dan Akuisisi Bank dapat dilakukan atas: 1. inisiatif bank yang bersangkutan; atau 2. permintaan Bank Indonesia; atau 3. inisiatif badan khusus yang bersifat sementara dalam rangka penyehatan perbankan.

Memaknai ketentuan-ketentuan itu, maka poin 3. bisa menjadi pegangan untuk menelaah apakah rencana akuisisi Bank BTN oleh Bank Mandiri memenuhi syarat atau tidak berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 1999.

Jika menggunakan poin 1. inisiatif bank yang bersangkutan, jelas bukan. Kemudian poin 2. permintaan Bank Indonesia, juga bukan. Tetapi, kalau poin 3. yang dipakai, juga tidak tepat. Poin 3. inisiatif badan khusus yang bersifat sementara dalam rangka penyehatan perbankan, dalam konteks ini tidak bisa dijadikan pegangan guna memenuhi syarat/alasan akuisisi. Keinginan atau rencana akuisisi datang dari pemerintah/Menteri BUMN, tetapi bukan badan khusus yang bersifat sementara, dan bukan dalam rangka penyehatan perbankan, karena Bank BTN Tbk saat ini kondisinya "sehat".

Itu artinya, jika berpegang pada PP Nomor 28 Tahun 1999, rasanya tidak tepat adanya rencana akuisisi Bank BTN oleh Bank Mandiri. Penilaian ini hanya dari sisi payung hukumnya. Sedangkan apabila hanya didasari dari pertimbangan-pertimbangan serta alasan-alasan khusus dari pemerintah/Menteri BUMN, itu ranah kebijakan tersendiri yang memang harus dibicarakan, dibahas, ditelaah serta dikaji bersama oleh pihak-pihak terkait, sebelum memutuskan untuk mulai memproses akuisisi yang direncanakan itu.

Memang berbagai tanggapan dari kalangan yang tidak setuju maupun yang setuju tetapi meminta agar rencana itu dipertimbangkan lagi, mungkin bisa menjadi bahan renungan bersama. Setidaknya ada pihak-pihak yang mengingatkan, sebelum langkah berlanjut, dan rencana terwujud.

Kehati-hatian Menteri BUMN Dahlan Iskan pasti ada. Meski ia memastikan PT Bank Mandiri Tbk siap mengambil alih saham PT Bank Tabungan Negara Tbk yang akan diputuskan pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) BTN pada 21 Mei 2014, dirinya menyadari pola pengambilalihan pelepasan saham BTN sebesar 60,14 persen masih belum diputuskan, karena harus melalui serangkaian kajian.

Menurut dia, semua cara atau opsi pengambilalihan ini dikaji dan dipilih yang terbaik. Semua proses yang diperlukan untuk merealisasikan pengambilalihan saham BTN itu akan ditempuh. Dahlan juga mengatakan akan meminta izin kepada Kementerian Keuangan, izin ke DPR RI, serta proses apa pun lainnya yang harus dilakukan.
(.M008)
Pewarta :
Editor: Regina Safrie
COPYRIGHT © ANTARA 2024