Jakarta (Antara Jogja) - Menteri BUMN Dahlan Iskan memastikan pemerintah tidak lagi memberikan penyertaan modal negara atau suntikan dana dari APBN kepada perusahaan milik negara yang mengalami kerugian dalam rangka restrukturisasi keuangan.
"Tidak ada lagi suntikan, BUMN harus berusaha sendiri, jangan tergantung APBN. Kalau pun ada PMN, hanya diberikan kepada BUMN yang mendapat penugasan dari Pemerintah," kata Dahlan usai menggelar rapat pimpinan di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis.
Menurut Dahlan, PMN kepada PT Askrindo karena pemerintah membutuhkannya untuk perpanjangan tangan penyaluran kredit usaha rakyat (KUR).
"Ini PMN otomatis, karena begitu target KUR dinaikkan, maka PMN-nya harus disesuaikan," ujar dia.
Selain itu, PMN juga diberikan misalnya kepada perusahaan yang ditugasi membangun fasilitas pembuatan kapal selam terutama proyek lama yang diserahkan kepada BUMN.
Sesungguhnya, ujar mantan Dirut PT PLN ini, sekarang ada juga PMN yang diberikan kepada perusahaan "plat merah" namun itu berasal dari aset BUMN yang statusnya belum ditentukan.
Dahlan mencontohkan, ada BUMN sekitar 20 tahun lalu mendapat tugas dari Pemerintah membangun proyek, setelah itu diserahkan dan dikelola BUMN yang bersangkutan.
Namun saat ini ada di antaranya ada yang sudah diresmikan bahwa aset tersebut sudah menjadi milik BUMN melalui PMN, ada juga yang belum jelas status hukumnya.
"Kalaupun sudah dijadikan PMN, tetapi tidak ada uang yang dialokasikan dari APBN ke perusahaan itu. Itu disebut PMN non-cash," tegas Dahlan.
Kasus seperti ini terjadi pada perusahaan yang ditugasi Pemerintah membeli kapal lewat Kementerian Perhubungan yang kemudian kapal itu diserahkan kepada PT Djakarta Lloyd (Persero). Termasuk pembelian mesin untuk pabrik gula BUMN.
Hingga saat ini tambah Dahlan, setidaknya aset yang menggantung yang belum ditetapkan statusnya nilainya sekitar Rp50 triliun.
"Ini tidak gampang memperjelas statusnya, karena di UU BUMN disebutkan setiap aset yang masuk BUMN harus dinilai. Sementara karena sudah terlalu lama, nilainya sudah turun," ujarnya.
"Tidak mudah menyelesaikannya, tapi saya sudah menyelesaikan ini dengan Kementerian Keuangan dan kementerian terkait," ujar Dahlan.
(R017)
Berita Lainnya
Dahlan Iskan dipanggil KPK soal kasus korupsi LNG Pertamina
Kamis, 7 September 2023 11:20 Wib
UGM mengembangkan prototipe baterai nuklir
Jumat, 22 November 2019 19:06 Wib
Belajar merawat Indonesia
Kamis, 29 Maret 2012 17:53 Wib
Megawati minta masukan Dahlan Iskan terkait Pilkada
Senin, 11 September 2017 15:12 Wib
Kejagung kembali usut Dahlan kasus korupsi mobil listrik
Jumat, 20 Januari 2017 16:03 Wib
Dahlan Iskan diperiksa sebagai tersangka pekan depan
Jumat, 5 Juni 2015 22:17 Wib
Dahlan berburu tikus bersama petani Karawang
Senin, 23 Juni 2014 14:05 Wib
Dahlan bantah rencana akusisi BTN belum dikaji
Kamis, 24 April 2014 11:11 Wib