Sleman (Antara Jogja) - Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengeluarkan kebijakan aturan larangan operasi bagi truk pengangkut pasir dari penambangan di lereng Gunung Merapi selama arus mudik dan balik lebaran 2014 mulai H-7.
"Kebijakan ini mulai H-7 sampai H+7 Lebaran. Sesuai SK Dirjen Perhubungan Darat, larangan truk untuk beroperasi sebenarnya mulai H-4. Tapi khusus di lereng Merapi, mulai berlaku seminggu sebelum lebaran," kata Kepala Dinas Sumber Daya Air, Energi, dan Mineral (SDAEM) Sleman, Sapto Winarno di Sleman, Rabu.
Menurut dia, peraturan ini diterapkan agar masyarakat bisa lebih tenang dan nyaman dalam merayakan Lebaran.
"Sosialisasi kebijakan ini mulai kami lakukan pada minggu ini. Kami akan memasang spanduk yang memuat larangan tersebut," katanya.
Ia mengatakan, selain itu petugas juga akan melakukan kontrol di lapangan. "Jika kedapatan ada sopir yang melanggar, maka akan dikenai sanksi," katanya.
Kepala Dishubkominfo Kabupaten Sleman, Agoes Soesilo Endriarto mengatakan, pemerintah telah mengeluarkan sejumlah kebijakan menyangkut moda darat.
"Kebijakan tersebut diantaranya pengalihan arus lalu lintas, dan penutupan jembatan timbang untuk dimanfaatkan sebagai "rest area" selama seminggu sebelum dan pascalebaran," katanya.
Menurut dia, kendaraan pengangkut bahan bangunan dan truk bersumbu lebih dari dua juga dilarang beroperasi mulai H-4 sampai H+1. "Kecuali untuk truk angkutan BBM, ternak, sembako, pupuk, susu, dan barang antaran pos," katanya.
(V001)
